Pemandu Lagu Klub Malam di Surabaya Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kamis, 18 Oktober 2018 - 22:19 WIB
Pemandu Lagu Klub Malam di Surabaya Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pemandu klub malam Coyote Top Ten Elsa Alcita Sari (23) saat sidang di PN Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim.
A A A
SURABAYA - Pemandu Lagu Coyote Top Ten Elsa Alcita Sari (23) harus duduk di kursi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa memiliki 0,5 butir pil warna pink jenis ekstasi.

Pemandu lagu di klub malam papan atas Surabaya ini dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistil bernomor 7751/NNF/2018 pada 30 Agustus 2018 menyimpulkan, barang buti pil yang disita dari tangan terdakwa mengandung bahan aktif MDMA yang terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 37 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan saudara terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, saat sidang di PN Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini berawal dari pengeledahan yang dilakukan petugas kepolisian di kos terdakwa di Dukuh Kupang Timur pada Agustus 2018 lalu. Petugas menemukan 0,5 butir pil warna pink jenis ekstasi yang dibungkus tisu dari tempat terdakwa.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku ekstasi tersebut didapat dari pemberian Roni (DPO) saat di dalam room Diskotek Coyote Top Ten Surabaya. Dengan jeratan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka terdakwa terancam hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. “Kemudian denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ujar Damang.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7135 seconds (0.1#10.140)