Pelaku Curanmor Sadis di Gresik Divonis 6 dan 4 Tahun

Rabu, 26 Februari 2020 - 20:17 WIB
Pelaku Curanmor Sadis di Gresik Divonis 6 dan 4 Tahun
Kedua terdakwa spesialis curanmor usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Akhirnya dua terdakwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjatakan bom bondet divonis bersalah. Terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun dan 4 tahun penjara.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (26/2/2020), majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan jaksa. Terdakwa Ahmad Amin dihukum 6 tahun dan Dimas Purwanto 4 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 junto pasal 55 KUHP.

Hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tergolong berat. Bagaimana tidak, majelis hakim yang diketuai Rina Indrajanti tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada mereka.

Karena terdakwa Ahmad Amin merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia pernah beraksi di wilayah Kabupaten Sidoarjo hingga melukai warga menggunakam bom bondet.

"Terdakwa mempunyai hak yang sama. Bisa menerima putusan, pikir-pikir dan mengambil langkah hukum yang lebih tinggi," tanya hakim Rinas.

Kedua terdakwa hanya bisa tertunduk. Mereka seolah pasrah dengan putusan hakim. Bahkan, tanpa pikir panjang pertanyaan hakim dijawab seksama. "Terima," ujar Amin dan Dimas.

Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) Mansur mengambil keputusan yang sama. Dia menerima putusan hakim karena dianggap sudah sesuai dengan perbuatan para terdakwa. "Iya kami juga terima," imbuh Mansur.

Sekadar diketahui, kedua terdakwa diringkus polisi pada September 2019 lalu ketika hendak beraksi di wilayah Kecamatan Gresik Kota. Polisi menemukan lima butir bom bondet yang sudah dipersiapan oleh kedua terdakwa. Bondet itu rencananya digunakan untuk menyerang lawannya jika dalam kondisi terdesak.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9097 seconds (0.1#10.140)