DPRD Blitar Dinilai Lembek di Hadapan PT Greenfields Indonesia

Kamis, 27 Februari 2020 - 12:19 WIB
DPRD Blitar Dinilai Lembek di Hadapan PT Greenfields Indonesia
Massa PMII berunjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Blitar, meminta ketegasan legislatif menyikapi pencemaran lingkungan yang ditimbulkan PT Greenfields Indonesia. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - DPRD Kabupaten Blitar, dinilai tidak tegas dalam menangani persoalan dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah perusahaan susu sapi PT Greenfields Indonesia.

Massa aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Blitar, tidak melihat solusi konkrit yang diberikan legislatif kepada warga yang lingkungannya tercemar.

Yang diketahui para pendemo, paska pertemuan legislatif, eksekutif dan perwakilan PT Greenfields, pencemaran limbah kotoran sapi tidak juga berhenti.

"Karenanya kami menuntut DPRD, khususnya Komisi III mempertegas lagi mengurusi persoalan PT Greenfields," ujar Agus Effendi selalu korlap aksi kepada wartawan (27/2/2020).

Begitu tiba di kantor DPRD, massa mahasiswa tidak berhenti berorasi. Massa terus mempertanyakan sikap tegas legislatif selaku wakil rakyat. Terbentang sejumlah poster yang intinya mengeritik legislatif yang dinilai tidak mempedulikan kesehatan masyarakat Blitar.

Para pemangku kebijakan dikritik lebih membela kepentingan bisnis PT Greenfields daripada masyarakat yang lingkungannya tercemar. "Tidak hanya dipertegas lagi. Kalau bisa PT Greenfields diberi sanksi," kata Agus Effendi.

PT Greenfields Indonesia yang memiliki ternak ribuan sapi di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar merupakan anak usaha JAPFA group dengan produk susu yang diekspor ke Singapura, Hongkong, Malaysia dan Brunei.

Selain di Desa Ngadirenggo, PT Greenfields juga memiliki peternakan sapi di lereng Gunung Kawi, Kabupaten Malang. Secara geografis kedua peternakan yang memiliki total 12 ribu ekor sapi itu berdekatan dengan Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

Limbah kotoran sapi dari peternakan telah mencemari Sungai Genjong dan Sungai Mbambang di Desa Suru Kecamatan Doko. Air sungai keruh dan bau. Puncaknya ikan di sungai pada mabuk. Bahkan tidak sedikit yang mati.

"Kami telah melakukan investigasi dengan pengambilan sampel, sampai saat ini pencemaran masih terjadi. Bahkan ada limbah yang dibuang di sebelah SD dan itu mengganggu," ungkap Agus Effendi.

Pernyataan legislatif, khususnya Komisi III yang seolah olah pro masyarakat, membela warga yang tercemari limbah, dinilai hanya retorika belaka. Bagi Agus Effendi bahasa mengantisipasi dan menanggulangi yang disampaikan dewan hanya romantisme yang itu tidak mampu membuat jera.

"PT Greenfields akan tetap seperti itu (melakukan pencemaran)," papar Agus Effendi. Sebelumnya, terkait pencemaran limbah kotoran sapi, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memanggil PT Greenfields.

Dalam pertemuan 29 Januari 2020 yang dihadiri perwakilan PT Greenfields dan eksekutif, Sekretaris Komisi III Panoto menyatakan mendeadline PT Greenfields Indonesia untuk segera mengatasi masalah pencemaran yang ditimbulkan limbah ternak sapinya.

Seiring pembenahan itu Panoto juga meminta PT Greenfields untuk sementara mengurangi populasi ternak sapinya. "Karena itu juga akan mengurangi jumlah limbah kotorannya," ujar Panoto, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar dalam pertemuan itu.

Saat itu Panoto juga sempat mengeritik langkah penanggulangan limbah yang dilakukan PT Greenfields, yakni mengurangi penggunaan air bersih, perluasan penggunaan limbah sebagai pupuk cair, dan penambahan lagun atau kolam penampungan limbah, dinilai tidak efektif.

Menurutnya semua langkah yang diambil PT Greenfields tidak bisa menyelesaikan persoalan dalam waktu cepat. DPRD memberi toleransi waktu sepekan untuk PT Greenfields melakukan pembenahan. Namun kenyataannya, pencemaran limbah sampai saat ini terus berlanjut.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9738 seconds (0.1#10.140)