Komplotan Bandit di Malang Sikat Motor di 19 TKP

Kamis, 02 Agustus 2018 - 15:18 WIB
Komplotan Bandit di Malang Sikat Motor di 19 TKP
Polsek Singosari, berhasil menangkap komplotan bandit pencurian kendaraan bermotor. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah menggasak korbannya di 19 tempat kejadian perkara (TKP), berhasil ditangkap Polsek Singosari.

Bandit jalanan ini, beranggotakan lima pemuda pengangguran yang semuanya berasal dari Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoardjo. Yakni, AP (18), MS (19), ZM (19), AJ (19), dan AM (21).

Kapolsek Singosari, Kompol Untung menyebutkan, komplotan bandit jalanan ini sudah meresahkan masyarakat. Mereka juga pernah melakukan aksinya di depan minimarket yang ada di Singosari.

Dari penyelidikan sementara, Untung menyebutkan komplotan ini telah melakukan aksi curanmornya di 19 TKP. "Kami masih mengembangkan penyelidikan, terkait kemungkinan adanya korban lainnya," ujarnya. Kamis (2/8/2018).

Pengungkapan kasus ini, berawal dari penangkapan tersangka AP yang kedapatan menuntun satu unit sepeda motor hasil curian di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dia menyebutkan, AP ditangkap oleh petugas Polsek Singosari, yang sedang melakukan patroli keamanan wilayah. "Petugas yang curiga, langsung menghampiri AP. Saat dimintai keterangan, AP tidak bisa menjelaskan tujuannya," ujarnya.

Petugas patroli Polsek Singosaru, akhirnya menggiring AP ke kantor Polsek Singosari. Setelah diperiksa secara intensif, akhirnya AP mengakui perbutannya mencuri sepeda motor tersebut.

Bukan hanya mengaku telah melakukan aksi pencurian. Untung menyebutkan, AP juga mengaku memiliki komplotan dalam melakukan aksinya. Dari keterangan AP, akhirnya petugas berhasil menangkap empat tersangka lainnya.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, tiga unit sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi N 5233 LE; Honda Beat bernomor polisi W 5401 LE, dan Yamaha Vega bernomor polisi ZR W 6019 HZ.

Petugas juga menyita satu set kunci T lengkap dengan kunci palsu, 4 obeng, kunci shock, sebilah sangkur, sebilah klewang, palu, kantong plastik, dan sebuah plat nomor kendaraan bermotor W 6852 TX.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam dipenjara selama tujuh tahun.

Untung mengakui, keberhasilan penangkapan komplotan ini juga berkat menerapkan program Kapolres Malang 77 Unggul. Yakni, program yang bertujuan meningkatkan kinerja Polri dalam melayani masyarakat.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7802 seconds (0.1#10.140)