Pemkab Blitar Dilematis, PT Greenfields Hanya Kena Administrasi

Kamis, 27 Februari 2020 - 17:53 WIB
Pemkab Blitar Dilematis, PT Greenfields Hanya Kena Administrasi
Pemkab Blitar, memberikan batas waktu untuk PT Greenfields segera membenahi persoalan limbah. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Pencemaran limbah perusahaan susu sapi PT Greenfields Indonesia diakui Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Blitar masih terjadi dan itu karena belum maksimalnya sistem pengolahan.

Sampai melebihi batas akhir rekomendasi pembenahan limbah, bau tidak sedap yang bersumber dari kotoran sapi PT Greenfields masih menganggu lingkungan masyarakat. Limbah juga masih mencemari air, terutama aliran sungai.

"Kemarin kami cek ke lapangan dan masih belum maksimal (pengolahan limbah)," kata Kepala Inspektorat Pemkab Blitar yang sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Ahmad Lazim kepada wartawan, Kamis (27/2/2020).

Lazim mengatakan, Pemkab Blitar tidak pernah tinggal diam melihat persoalan yang terjadi. Sejak muncul keresahan masyarakat akibat limbah PT Greenfields, kata dia, pemkab langsung bergerak. Pada 27 Januari 2020 tim satgas terjun ke lapangan menindaklanjuti keresahan.

"Kemudian kami tindak lanjuti pada 28 Januari 2020 dengan mengundang anggota Satgas dan Greenfields," kata Lazim.

Pertemuan para pihak terkait itu kemudian berlanjut di DPRD Kabupaten Blitar dimana Komisi III sebagai pihak pengundang. "Dengan Komisi III kita lalu bersinergi," tambahnya.

Dari sinergi itu muncul rekomendasi deadline waktu tujuh hari dari DPRD kepada pihak PT Greenfields untuk segera membenahi pengolahan limbah. Kemudian satgas melapor ke Bupati Blitar Rijanto dan Bupati kemudian mengeluarkan surat teguran dalam rangka pembinaan yang diterimakan ke PT Greenfields pada 5 Februari 2020.

Teguran atau rekomendasi Bupati Blitar, kata Lazim, bersifat jangka pendek dan jangka panjang. Di antaranya, meminta PT Greenfields segera mengendalikan limbah padat dan cair agar tidak masuk ke sungai. Kemudian diminta menghentikan sementara pembuangan limbah di kawasan peternakan selama musim penghujan.

"Jadi Greenfields yang menggunakan line aplikasi (pembuangan limbah) di beberapa perkebunan sementara kami hentikan," kata dia.

PT Greenfields juga diminta membuat kolam penampungan baru untuk limbah cair dan diminta memperbaiki atau menyempurnakan penampungan limbah padat.

Menurut Lazim, PT Greenfields sebenarnya sudah melakukan rekomendasi pengelolaan limbah seperti yang diperintahkan Pemkab Blitar. Namun apa yang dikerjakan belum maksimal. "Sudah ada action. Sudah melakukan langkah seperti yang direkomendasikan Pak Bupati. Tapi belum optimal," kata dia.

Dalam kesempatan itu Lazim juga mengatakan mengapresiasi protes yang disampaikan massa aktivis PMII Blitar Raya. Dia melihat masih adanya kontrol sosial sebagai hal positif. Namun pemkab Blitar kata Lazim tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha.

Sebab bagaimanapun peternakan sapi PT Greenfields Indonesia di Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, merupakan investasi. Salah satu tugas Satgas menurut Lazim adalah mengawal investor yang masuk ke Blitar. "Kami punya kewajiban untuk pembinaan supaya investor yang ada berjalan lancar dan berpihak kepada masyarakat," kata Lazim.

Atas dasar pembinaan itu Pemkab Blitar hanya menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Greenfields. Sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Blitar itu menurut Lazim sama dengan Dinas Provinsi Jatim. Jika tetap diabaikan pemkab akan mengeluarkan pemaksaan, pembekuan izin sampai pencabutan izin usaha. "Saat ini sanksi administrasi," ujar dia.

Seperti diberitakan, puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar Raya mendesak DPRD Kabupaten Blitar lebih tegas mengatasi persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah PT Greenfields Indonesia. Sebab meski sudah melebihi batas akhir waktu pembenahan pencemaran masih juga terjadi.

Desakan itu disampaikan dengan menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Blitar. "Kami telah melakukan investigasi dengan pengambilan sampel, sampai saat ini pencemaran masih terjadi. Bahkan ada limbah yang dibuang di sebelah SD dan itu mengganggu," pungkas Agus Effendi, selaku korlap aksi.

Seperti diketahui PT Greenfields Indonesia yang memiliki ternak ribuan sapi di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar merupakan anak usaha JAPFA group dengan produk susu yang diekspor ke Singapura, Hongkong, Malaysia dan Brunei.

Limbah kotoran sapi dari peternakan telah mencemari Sungai Genjong dan Sungai Mbambang di Desa Suru Kecamatan Doko. Air sungai keruh dan bau. Puncaknya ikan di sungai pada mabuk. Bahkan tidak sedikit yang mati.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7932 seconds (0.1#10.140)