M. Sholeh Dampingi Terlapor Hoax, Siap Lawan Bupati Blitar

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 12:33 WIB
M. Sholeh Dampingi Terlapor Hoax, Siap Lawan Bupati Blitar
Pengacara M. Sholeh beri pendampingan hukum untuk aktivis anti korupsi Blitar, Moh. Triyanto. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Moh. Triyanto, aktivis anti korupsi Blitar, yang dilaporkan menyebar kabar bohong (hoax), mendapatkan dukungan pengacara M. Sholeh, untuk melawan Bupati Blitar.

Aktivis anti korupsi tersebut, dilaporkan oleh Bupati Blitar, Rijanto ke polisi, karena dituduh menyebarkan berita bohong tentang surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di media sosial.

M. Sholeh, advokat yang langganan memenangi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) itu resmi sebagai kuasa hukum Triyanto. "Iya betul (menjadi kuasa hukum Moh Triyanto)," ujar M. Sholeh kepada sindonews.com, Jumat (19/10/2018).

Siapa yang tidak tahu rekam jejak Sholeh?. Setidaknya jejak digitalnya tidak sulit dilacak di dunia maya. Yang paling monumental adalah berubahnya sistem nomor urut menjadi suara terbanyak pada pemilu legislatif tahun 2009 (dan berlanjut sampai sekarang).

Perubahan itu merupakan buah kemenangan gugatan Sholeh di MK. Eks aktivis PRD (Partai Rakyat Demokratik) itu juga pernah menjadi pengacara penggugat Pilkada Jakarta dua putaran. Dengan kemampuan hukumnya, Sholeh juga pernah mengawal kasus hilangnya 100 penumpang kapal motor Senopati di perairan Semarang tahun 2007.

Yang terbaru dia memenangkan gugatan Pilkada Sampang tahun 2018, di mana pemungutan suara harus diulang. Hari ini Sholeh akan melawan Bupati Blitar Rijanto yang melaporkan kliennya menyebarkan kabar hoax surat palsu KPK. "Saat ini saya tengah mempelajari kasusnya," katanya.

Sholeh melihat kasus kliennya lebih bernuansa politik dari pada persoalan hukum. Diduga pengusutan lebih pada target membungkam isu korupsi yang selama ini gencar disuarakan kliennya di Kabupaten Blitar. Karenanya dirinya merasa terpanggil untuk melakukan advokasi hukum.

Dugaan itu semakin kuat ketika dia menemukan sejumlah kejanggalan dari surat panggilan yang dikeluarkan Polres. "Kasus ini memiliki nuansa politis yang kental. Dari surat panggilannya saja ada banyak yang janggal. Karenanya harus dilawan," tegasnya.

Rencananya Sholeh bersama Triyanto akan memenuhi panggilan Polres Blitar, Senin (22/10/2018). Sebab sesuai jadwal panggilan Sabtu (20/10/2018), kliennya belum berada di Blitar. Karenanya dirinya sudah berkomunikasi untuk meminta pengunduran jadwal pemeriksaan Senin (22/10/2018).

Seperti diberitakan, Pemkab Blitar dihebohkan adanya surat panggilan dari KPK. Panggilan terkait dugaan kasus gratifikasi itu ditujukan kepada Bupati Blitar Rijanto, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, dan staf Dinas PUPR.

Usut punya usut termasuk klarifikasi langsung ke KPK, surat panggilan itu dipastikan palsu. Bupati kemudian memutuskan melaporkan dugaan penyebaran kabar bohong (hoax) ke Polres Blitar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8427 seconds (0.1#10.140)