Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi di PT DPS, Senilai Rp100 Miliar

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 13:39 WIB
Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi di PT DPS, Senilai Rp100 Miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Sunarta. Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) senilai Rp100 miliar.

Korps Adhiyaksa, sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Jumlahnya mencapai lebih dari 30 orang saksi.

Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar.

Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu. "Saat ini status perkaranya masih penyidikan umum (dik umum). Artinya, kami masih berupaya agar kasus ini menjadi terang ada dugaan tindak pidana korupsinya," katanya, Jum'at (19/10/2018).

Dia mengungkapkan, pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp60 miliar dari harga Rp100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas.

Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia, kapal tersebut tenggelam di tengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.

"Kami targetkan dalam jangka waktu dua minggu ke depan, sudah ada tersangka dari kasus ini," tandas Sunarta.

Dia menandaskan, perkara ini tidak ada hubungannya dengan perkara di PT DPS yang sudah diputus di PN Tipikor Surabaya. "Ini kasus (pengadaan kapal) yang berbeda dengan perkara itu (proyek tangki pendam)," pungkasnya.

Diketahui, majelis hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan terhadap mantan direktur utama PT DPS M Firmansyah Arifin. Sedangkan mantan Direktur Keuangan dan Pengembangan Usaha PT DPS M Yahya divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

Keduanya dianggap terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp179 milliar di PT DPS.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5265 seconds (0.1#10.140)