Gelapkan Setoran BPJS, Wanita Surabaya Mendekam Penjara

Jum'at, 28 Februari 2020 - 19:12 WIB
Gelapkan Setoran BPJS, Wanita Surabaya Mendekam Penjara
Putri Kurnia Wijayani alias Putri warga Kelurahan/Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya sebelum dijebloskan tahanan Mapolsek Manyar. Foto/SINDOnews/Ashadi Ik
A A A
SURABAYA - Putri Kurnia Wijayani alias Putri warga Kelurahan/Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya dijebloskan tahanan. Wanita 28 tahun itu diduga menggelapkan uang setoran BPJS dalam satu perusahaan.

Tidak tanggung-tanggung, uang BPJS perusahaan di Manyar yang digelapkan senilai Rp25 juta. Putri diduga melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Informasi yang dihimpun, mulanya tersangka mendapatkan tugas untuk menyetorkan uang setoran BPJS Kecelakaan Kerja dan Kematian pada Desember 2019 lalu kepada bank. Namun, saat diminta menunjukkan slip setoran itu, tersangka berdalih slip setoran hilang.

Padahal, menjelang akhir tahun akan dilakukan tutup buku. Seluruh laporan keuangan baik masuk maupun keluar harus dimasukan dalam laporan itu. Setelah pihak managemen melakukan audit ada temuan jika uang setoran BPJS digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Pada 5 Februari 2020 pihak managemen melaporkan penggelapan itu ke Polsek Manyar. Berdasarkan laporan tersebut sejumlah anggota melakukan penyelidikan. Pada Kamis (27/2/2020) anggota mengamankan terduga pelaku penggelapan itu.

“Pihak yang bersangkutan kami amankan ke kantor untuk dimintai keterangan. Setelah diperiksa kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Manyar AKP Ady Nugroho melalui Kanit Reskrim Ipda Suhari, Jumat (28/2/2020).

Suhari menyebutkan, pengakuan tersangka, uang tersebut habis digunakan untuk kebutuhan pengobatan ayahnya yang sedang sakit. “Tersangka sudah kami tahan,” ujar dia.

Selain menahan tersangka, sejumlah barang bukti berupa satu lembar berwarna putih sebagai tanda terima dari PT Hikari Teknologi Indonesia dengan keterangan tutup bon (19/8/19) Rp8 juta dan (29/8/19) Rp9 juta, kemudia Rp17 juta pada (30/12/19).
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8272 seconds (0.1#10.140)