Satpol PP Kabupaten Gresik, Segel Tower BTS Bodong

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 13:59 WIB
Satpol PP Kabupaten Gresik, Segel Tower BTS Bodong
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, menyegel tower BTS di Desa Sidorahajo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Foto/SINDONews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, segel tower base transceiver station (BTS) di Desa Sidorahajo, Kecamatan Kedamean, karena diduga bodong.

Menara BTS setinggi 42 meter tersebut, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ironisnya pihak operator tetap membangun hingga berdiri.

"Kami putuskan menyegel, karena pemilik tidak dapat menunjukkan izin-izinnya," ujar Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Gresik, Nuhaedah.

Satuan penegak perda ini, telah memanggil pemilik menara BTS. Namun tidak diindahkan. Oleh sebab itu, segel tidak akan dibuka selama proses kelengkapan izin belum dipenuhi.

"Pemiliknya sudah kami panggil. Tapi tidak hadir. Selama belum lengkap semua izinnya akan terus disegel," katanya.

Nuhaedah menjelaskan, tower itu milik salah satu perusahaan. Keberadaannya dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) No. 19/2012 tentang penataan, pembangunan dan pengendalian menara telekomunikasi.

Oleh sebab itu, sebagai penegak perda pihaknya akan mengambil langkah tegas. Menyegel tower telekomunikasi yang tidak mengantongi izin. Menara tersebut, diduga masih baru didirikan. "Setelah kami cek ternyata izinnya tidak lengkap," imbuhnya.

Penertiban terhadap tower-tower bodong tersebut, merupakan perintah langsung dari Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Untuk, menertibkan keberadaan tower telekomunikasi di wilayah Kota Pudak ini.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4648 seconds (0.1#10.140)