Setubuhi Murid, Guru Cabul Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 02 Agustus 2018 - 20:32 WIB
Setubuhi Murid, Guru Cabul Divonis 12 Tahun Penjara
Husnun Nadhif Jailani (31) tertunduk lemas setelah divonis 12 tahun penjara oleh PN Gresik. Husnun terbukti melakukan perbuatan tidak pantas terhadap muridnya.Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan.
A A A
GRESIK - Majelis hakim PN Gresik memberikan ganjaran setimpal kurungan 12 tahun penjara kepada guru Husnun Nadhif Jailani (31). Husnun dinilai bersalah karena mensetubuh siswanya.

Husnun Nadhif Jailani diketahui sebagai warga Desa Bangeran, Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur. Dalam sidang yang digelar Kamis (2/8/2018), majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi menganggap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak.

Selain penjara 12 tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp50 juta atau subsider enam bulan. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan penjara.

"Dengan memerintahkan terdakwa untuk ditahan, dan meminta terdakwa tetap di dalam tahanan," ujar Putu Gede Hariadi.

Dalam sidang juga diungkapkan, bila terdakwa telah menyetubuhi siswanya dengan cara memaksa supaya menuruti nafsu bejatnya. Usai melakukan itu, terdakwa itu juga melarang korban melapor kepada siapapun, termasuk kepada orang tua.

"Terdakwa mengeluarkan ancaman dengan kalimat, sebagai siswa harus nurut kepada guru," ujar Putu Gede Hariadi menirukan terdakwa.

Karena itu, lanjut Putu Gede Hariadi, akibat perbuatan terdakwa, korban telah mengalami trauma berat. Padahal, guru sejatinya harus memberikan pendidikan dan contoh yang baik kepada muridnya.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, saat membacakan dakwaan, JPU meminta kepada majelis menjatuhkan kurungan penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Fitria Amro menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis. Pihaknya masih punya waktu tujuh hari ini mengambil sikap atas putusan majelis. “Kami pikir-pikir yang mulia,” tukasnya atas pertanyaan majelis.

Diketahui, Husnun Nadif telah menyetubuhi siswanya. Perbuatan bejat itu sudah dilakukan sejak Juni 2017 silam. Guru di Yayasan Pendidikan Darut Taukid, Dusun Bangeran Lebak tersebut ditangkap polisi pada 12 Maret 2018 lalu di wilayah Kota Baru Driyorejo (KBD). Dia diringkus setelah buron selama tiga bulan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9617 seconds (0.1#10.140)