Pemeriksaan Aktivis Anti-Korupsi Tidak Ada Unsur Politik

Senin, 22 Oktober 2018 - 20:27 WIB
Pemeriksaan Aktivis Anti-Korupsi Tidak Ada Unsur Politik
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha
A A A
BLITAR - Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha menegaskan tidak ada kepentingan politis dalam pengusutan kasus penyebaran berita bohong (hoax) surat palsu KPK.

Pemeriksaan terhadap aktivis anti korupsi Moh Triyanto dipastikan murni kepentingan hukum.

"Saya kira tidak ada politis. Kita main hukumnya saja, "tegas Kapolres Anissulah kepada wartawan Senin (22/10/2018). Selain kasus dugaan penyebaran hoax, polisi juga memeriksa Triyanto dengan tuduhan pembuat surat palsu KPK. Menurut Anissulah penanganan kasus memang dilakukan terpisah.

"Sebab kalau digabung memang sulit, "terangnya. Untuk kasus pembuat surat palsu polisi masih mendalami keterangan saksi. Penelusuran secara lebih teliti masih terus dilakukan. Hal itu mengingat surat palsu KPK yang ditujukan kepada Bupati Blitar, Ketua DPRD Kabupaten Blitar dan staf Dinas PUPR tidak jelas sumbernya.

"Setelah mendapat keterangan saksi (terkait surat palsu) baru kita klarifikasi ke KPK, "jelasnya. Dalam kesempatan itu Anissulah juga mengatakan tahap penyidikan kepada Moh Triyanto untuk tujuan pendalaman perkara. Kendati demikian yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.

Sementara didampingi kuasa hukumnya, yakni M Sholeh, Moh Triyanto memenuhi panggilan pemeriksaan. Dengan pemanggilan yang langsung tahap penyidikan itu Sholeh menuding polisi lebih mengedepankan keyakinan daripada fakta hukum.

Diduga pemeriksaan terhadap kliennya ada nuansa politis yang kental. Sebab Bupati Blitar Rijanto selaku pelapor juga belum diperiksa. "Diduga ada kepentingan politis dalam perkara ini, "ujarnya. Hingga saat ini proses pemeriksaan Moh Triyanto masih berlangsung di ruang penyidik.

Seperti diberitakan, Pemkab Blitar dihebohkan adanya surat panggilan dari KPK. Panggilan terkait dugaan kasus gratifikasi itu ditujukan kepada Bupati Blitar Rijanto, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto dan staf Dinas PU PR. Usut punya usut termasuk klarifikasi langsung ke KPK, surat panggilan itu dipastikan palsu. Bupati kemudian memutuskan melaporkan dugaan penyebaran kabar bohong (hoax) ke Polres Blitar.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8723 seconds (0.1#10.140)