Diperiksa 8 Jam, Akun Facebook Aktivis Anti Korupsi Blitar Disita

Selasa, 23 Oktober 2018 - 13:36 WIB
Diperiksa 8 Jam, Akun Facebook Aktivis Anti Korupsi Blitar Disita
Polres Blitar menyita akun Facebook milik Triyanto yang menyebarkan berita bohong.Foto/Dok
A A A
BLITAR - Status aktivis anti-korupsi Blitar Moh Triyanto tidak berubah. Usai diperiksa dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong (hoax) surat palsu KPK, tetap sebagai saksi terlapor.

Namun akun Facebook milik Triyanto disita penyidik Polres Blitar. “Status klien saya tetap saksi. Namun akun Facebook-nya disita, “ujar M Sholeh selaku kuasa hukum Triyanto kepada SINDOnews.com, Selasa (23/10/2018).

Penyitaan akun itu membuat Sholeh kecewa. Protes keras dalam proses penyidikan langsung disampaikan. Bagi Sholeh penyitaan akun Facebook beserta password sudah tidak rasional.

Seharusnya polisi cukup melakukan kloning informasi yang berkaitan dengan pengusutan kasus. Polisi cukup menduplikasi atau screen shot redaksional yang disinyalir sebagai penyebaran hoax.

Sebab di dalam akun bisa jadi ada informasi masa lalu, yakni bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kasus yang ditangani. Bagi Sholeh penyitaan akun tidak ada nilai urgensinya. Kliennya sudah mengakui akun beserta konten yang menjadi alat bukti adalah miliknya.

Dia justru bisa menganggap wajar jika yang disita telepon selular. Sebab dari ponsel itu kliennya melakukan tindakan yang diduga melanggar pidana. Namun penyidik tetap kukuh melakukan penyitaan akun Facebook.

Dalam penyidikan 8 jam lebih itu Triyanto membeberkan semua yang dia ketahui. Mulai darimana mendapatkan informasi surat KPK yang belakangan ternyata palsu, hingga bagaimana mengunggahnya ke media sosial, semua diceritakan.

Sebaliknya Sholeh juga mempertanyakan ke penyidik bagaimana proses hukum berjalan begitu cepat. Tanpa ada proses penyelidikan (lid), yakni dengan memeriksa saksi pelapor yang dalam hal ini Bupati Blitar, kliennya tiba tiba diperiksa secara penyidikan (dik). Artinya, di dalam penyidikan bukti tindak pidana sudah terpenuhi.

Dengan fakta yang ada dugaan bahwa kasus ini lebih bernuansa politik daripada penanganan hukum semakin kuat. Kendati demikian Sholeh optimis kliennya tidak akan menjadi tersangka. Selain unsur unsur yang dituduhkan tidak terpenuhi, polisi juga belum meminta keterangan Bupati Blitar sebagai saksi pelapor, KPK, dan ahli bahasa.

Sementara Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha menegaskan penanganan kasus penyebaran kabar hoax dan surat palsu KPK murni kepentingan hukum. Dia mengatakan tidak ada kepentingan politik disana.

“Saya kira tidak ada politis. Kita main hukumnya saja, “ujar Kapolres. Dalam dua kasus ini sengaja polisi memisahkan penanganan kasus. Sebab terkait kasus surat palsu KPK, polisi membutuhkan penelusuran yang lebih teliti.

Seperti diberitakan, Pemkab Blitar dihebohkan adanya surat panggilan dari KPK. Panggilan terkait dugaan kasus gratifikasi itu ditujukan kepada Bupati Blitar Rijanto, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto dan staf Dinas PU PR.

Usut punya usut termasuk klarifikasi langsung ke KPK, surat panggilan itu dipastikan palsu. Bupati kemudian memutuskan melaporkan dugaan penyebaran kabar bohong (hoax) ke Polres Blitar.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4779 seconds (0.1#10.140)