Ahmad Dhani Kembali Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim

Selasa, 23 Oktober 2018 - 15:14 WIB
Ahmad Dhani Kembali Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hari ini, Selasa (23/10/2018). Namun, pria asal Surabaya itu meminta pemeriksaan terhadap dirinya ditunda hingga besok, Rabu (24/10/2018).

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, kuasa hukum Ahmad Dhani memberitahukan ke Polda Jatim jika yang bersangkutan tidak bisa hadir dan meminta penundaan sampai besok. Alasannya, karena akan naik kereta api sehubungan dengan kegiatan Dhani.

“Pengacaranya Ahmad Dhani datang ke Polda Jatim Senin kemarin sekitar pukul 16.55 WIB. Dia meminta kami agar Ahmad Dhani memenuhi panggilan pada Jum'at (26/10/2018). Artinya, rencana penjemputan paksa pada hari Rabu ditunda pada Jum’at. Sebab deadline waktu pemanggilan sudah dipenuhi, dan dia (kuasa hukum) memastikan Dhani hadir pada hari Jum’at,” katanya, Selasa (23/10/2018).

Di sisi lain, pada hari ini juga, Ahmad Dhani juga dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ini menyusul laporan seorang pengusaha bernama Jaeni Ilyas. Laporan tersebut bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018.

Dalam laporan itu disebutkan, Ahmad Dhani Prasetyo beralamat di Jalan Pinang Emas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dugaan penipuan yang terjadi di Kabupaten Malang, Jatim pada bulan Mei 2016 silam senilai Rp200 juta. Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

“Jadi Ahmad Dhani hari ini kami panggil untuk dua kasus berbeda dengan status berbeda. Pertama sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. Kedua sebagai saksi dugaan penipuan,” tandas Barung.

Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini setelah pentolan grup band Dewa 19 itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, pria berkepala plontos ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6768 seconds (0.1#10.140)