Kekejaman di Rohingya, Australia Bekukan Aset 5 Jenderal Myanmar

Rabu, 24 Oktober 2018 - 10:22 WIB
Kekejaman di Rohingya, Australia Bekukan Aset 5 Jenderal Myanmar
Sekelompok warga Rohingya saat melarikan diri dari kekerasan militer di Rakhine, Myanmar. Foto/REUTERS/File Photo
A A A
CANBERRA - Lima jenderal militer yang dituduh demgan dugaan sebagai pihak mengawasi kekerasan biadab terhadap minoritas Rohingya, dibekukan asetnya oleh Australia.

Langkah Australia ini mengikuti keberpihakan Amerika Serikat dan Uni Eropa. Dalam pengumumannya hari Selasa, Australia menyatakan akan membekukan aset para jenderal yang memerintahkan kelompok operasi khusus yang diyakini berada di balik kekejaman terhadap minoritas Rohingya.

Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne mengatakan kelima jenderal yang "ditampar" dengan sanksi antara lain, Aung Kyaw Zaw, Maung Maung Soe, Aung Aung, Than Oo, dan Khin Maung Soe. "(Mereka) bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh unit di bawah komando mereka," kata Menlu Payne, seperti dikutip AFP, Rabu (24/10/2018).

Kelima jenderal, beberapa di antaranya diyakini telah mengundurkan diri dari jabatannya, juga akan dilarang bepergian ke Australia.

Sekitar 700.000 warga Rohingya telah diusir dari rumah mereka di negara bagian Rakhine, Myanmar, sejak 2016.

Mereka eksodus ke Bangladesh untuk mengindari kekerasan dalam operasi militer secara brutal. Berbagai kekerasan tersebut antara lain pembunuhan di luar proses hukum, perkosaan massal, dan pembakaran desa oleh pasukan keamanan.

Sebuah laporan PBB baru-baru ini menuduh militer Myanmar melakukan "niat genosida" dan menyerukan agar Panglima Militer dan lima jenderal Myanmar dituntut berdasarkan hukum internasional.

Myanmar membantah tuduhan dalam laporan PBB tersebut dan menyalahkan kelompok militan Rohingya yang mereka sebut "teroris" atas apa yang terjadi di Rakhine.

Australia sebelumnya memberikan pelatihan untuk tentara Myanmar dan menahan diri untuk menjatuhkan sanksi. Namun, pada hari Selasa sanksi akhirnya dijatuhkan.

Dengan pemberlakukan sanksi, setiap perusahaan yang melakukan transaksi keuangan dengan para pejabat militer Myanmar sekarang dapat terkena denda sebesar USD1,2 juta. Sedangkan individu yang melakukan transaksi serupa akan dihukum 10 tahun penjara.

Juru bicara pemerintah Myanmar Zaw Htay menolak permintaan media untuk meminta komentar.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7705 seconds (0.1#10.140)