Pelapor Aktivis Anti-Korupsi Diduga Polisi PPA, Sholeh: Apa Kepentingannya?

Rabu, 24 Oktober 2018 - 14:10 WIB
Pelapor Aktivis Anti-Korupsi Diduga Polisi PPA, Sholeh: Apa Kepentingannya?
Tampak nama Dedi Kurniawan, SH di unit PPA Polres Kabupaten Blitar. Dedi diduga yang melaporkan aktivis anti korupsi Blitar Moh Triyanto sebagai pembuat surat palsu KPK. Foto/SINDOnews/Ist
A A A
BLITAR - Selain dilaporkan menyebar kabar bohong (hoax) surat palsu KPK, aktivis anti-korupsi Blitar Moh Triyanto juga dilaporkan sebagai pembuatnya (surat palsu KPK).

Pelapor surat palsu KPK, yakni Dedi Kurniawan diduga anggota Polres Blitar. Dedi diduga berpangkat Brigadir dan bertugas di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar.

M Sholeh, kuasa hukum Triyanto melihat hal ini sebagai kejanggalan. Dia tidak melihat benang merah antara kasus surat palsu KPK dengan Unit PPA.

“Diduga pelapor (Dedi Kurniawan) adalah anggota Polres Blitar. Terus apa kaitan Unit PPA dengan surat palsu KPK?,“ ujar Sholeh kepada sindonews.com Rabu (24/10). Soal nama itu (Dedi Kurniawan) Sholeh mengaku sempat mengkonfirmasi penyidik yang memeriksa kliennya. Dia juga juga memperlihatkan data Dedi yang terpampang di ruang bagian Unit PPA. Sebab bisa jadi hanya keserupaan nama.

“Dan dijawab memang benar (Dedi Kurniawan), “paparnya. Kalau yang mendapat surat palsu KPK adalah Kapolres atau institusi kepolisian, kata Sholeh, pelaporan oleh anggota kepolisian hal yang wajar.

Namun ketika yang menjadi korban Bupati dan yang melapor anggota polisi, spekulasi sontak berkembang kemana mana. Apa yang menjadi kepentingan pelapor?. Sholeh mempertanyakan kapasitas Dedi.

“Apakah saat melapor yang bersangkutan (Dedi) sudah lebih dulu mendatangi kantor KPK untuk memastikan surat itu benar benar palsu?, “tanyannya. Sesuai surat panggilan yang diterima kliennya, Dedi dan Bupati Blitar melakukan pelaporan di tanggal yang sama, yakni 16 Oktober 2018. Dengan fakta itu dugaan adanya upaya kriminalisasi aktivis anti korupsi di Blitar kata Sholeh semakin kuat.

Pengusutan kasus ini diduga hanya untuk membungkam aktivitas kliennya yang selama ini banyak membongkar kasus korupsi di Blitar. Sholeh juga melihat penngusutan kasus terkesan terkesan kejar tayang, yakni kliennya langsung dipanggil untuk penyidikan.

Padahal bupati selaku saksi pelapor belum dimintai keterangan. Sholeh juga menambahkan, sesuai peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 proses hukum yang dijalankan Polres Blitar cacat hukum. “Diduga kuat ada upaya melakukan kriminalisasi aktivis anti korupsi. Dan kami menyayangkan hal itu, “pungkasnya.

Sementara sebelumnya Kapolres Blitar AKBP Anissulah M Ridha menegaskan tidak ada kepentingan politis dalam penanganan kasus penyebaran hoax dan surat palsu KPK. Apa yang dilakukan polisi kata dia murni untuk kepentingan hukum.

“Saya kira tidak ada politis. Kita main hukumnya saja, “ujar Kapolres Anissulah. Dalam dua kasus ini sengaja polisi memisahkan penanganan kasus. Sebab terkait kasus surat palsu KPK, polisi membutuhkan penelusuran yang lebih teliti. Dalam perkembangannya pengusutan surat palsu KPK melebar kemana mana. Yosi, seorang kontraktor besar di Blitar juga ikut diperiksa sebagai saksi.

Yosi merupakan putra Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Blitar Henrin Mulat Wiyati. Mulat juga ikut diperiksa sebagai saksi. Ketika dikonfirmasi sindonews.com Mulat membenarkan pemeriksaan itu.

Namun dia menolak memberikan keterangan lebih jauh dengan alasan belum waktunya bicara. Nama Yosi memang disebut Triyanto dalam pemeriksaan. Triyanto mengaku mendapat informasi dan foto surat palsu KPK dari Yosi melalui via WA. Seperti diberitakan, Pemkab Blitar dihebohkan adanya surat panggilan dari KPK.

Panggilan terkait dugaan kasus gratifikasi itu ditujukan kepada Bupati Blitar Rijanto, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto dan staf Dinas PU PR. Usut punya usut termasuk klarifikasi langsung ke KPK, surat panggilan itu dipastikan palsu. Bupati kemudian memutuskan melaporkan dugaan penyebaran kabar bohong (hoax) ke Polres Blitar.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7486 seconds (0.1#10.140)