Tak Berizin, Tambang Sirtu di Jombang dan Sampang Ditutup Polda Jatim

Senin, 16 Maret 2020 - 14:30 WIB
Tak Berizin, Tambang Sirtu di Jombang dan Sampang Ditutup Polda Jatim
Sejumlah alat berat yang digunakan untuk aktivitas penambangan diamankan di Mapolda Jatim.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menutup paksa dua tambang pasir batu (sirtu) ilegal yang beroperasi di Jombang dan Sampang. Penutupan paksa tersebut lantaran penambangan tersebut tanpa dilengkapi izin.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selain tidak ada izin, penutupan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana alam. Penyidikan kasus penambangan ilegal ini dilakukan pada awal Maret 2020.

"Sebelumnya kami juga menerima laporan polisi di daerah Jombang dan Sampang terkait dugaan adanya tindak pidana illegal mining (penambangan ilegal) yang melanggar UU Minerba," katanya Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (16/3/2020).

Dalam penutupan tambang sirtu ilegal ini, Polda Jatim mengamankan 3 alat berat. Masing-masing ada dua alat berat dari tambang di Sampang, dan satu alat berat di Jombang. Selain itu, polisi juga mengamankan delapan orang saksi yang kini tengah dimintai keterangan.

Masing-masing kasus di Jombang dan Sampang terdiri dari 4 orang. "Kita libatkan juga dari beberapa instansi TNI AL, AD, AU. Ada instansi LH (lingkungan hidup) dan dinas ESDM (energi dan sumber daya mineral) hingga Garnisun," imbuh Truono.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, iklim pada bulan-bulan ini rentan terjadi bencana. Untuk itu, tambang ilegal harus segera ditindak tegaa agar tidak memakan korban.

"Kami sepakat TNI, Polri, instansi pemerintah melakukan penegakan hukum illegal mining, yang rawan dan mengakibatkan bencana alam di Jatim. Ini masih berlangsung sampai dengan tiga bulan ke depan itu operasinya," kata Gidion.

Gidion mengatakan, dalam kasus ini pihaknya memang belum menetapkan tersangka. Ini karena polisi masih mendalami keterangan saksi. Namun dia menegaskan ada pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Misalnya saja pemilik pertambangan, orang yang menyuruh melakukan kegiatan penambangan, operator tambang hingga pemodal di balik penambangan tersebut. "Pelanggarannya melakukan penambangan tanpa izin di lokasi yang dilarang," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyudi menyebut para penambang ini telah beberapa kali menjual hasil tambangnya. Namun untuk berapa keuntungannya, Wahyudi masih melakukan pemeriksaan. "Tambang sirtu di Jombang telah beroperasi selama empat hingga lima bulan. Sedangkan di Sampang sudah beroperasi dua bulanan," tandasnya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.8893 seconds (0.1#10.140)