KLB Covid-19, Tidak Ada Penutupan Akses ke Kota Malang

Senin, 16 Maret 2020 - 15:57 WIB
KLB Covid-19, Tidak Ada Penutupan Akses ke Kota Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) Civid-19. Foto/Dok. Humas Pemkot Malang
A A A
MALANG - Pemkot Malang, menindaklanjuti penetapan status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat, untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di Kota Malang.

"Upaya yang dilakukan atas status tersebut adalah dengan menggunakan anggaran tidak terduga yang diperuntukkan jika terjadi bencana, dalam hal ini adalah bencana non alam seperti Covid-19" ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (16/3/2020).

Selain itu, lanjut Sutiaji, kegiatan yang pesertanya melebihi 30 orang sementara waktu akan ditunda, dan diawasi sesuai dengan standar operasional yang ada. "Bukan tidak boleh, tapi ditunda" tegasnya.

"Cafe, hiburan malam serta tempat-tempat rekreasi juga akan kita tutup dalam kurun waktu 14 hari mendatang" tambahnya. Hal tersebut bertujuan mengurangi pergerakan massa atau potensi berkumpulnya warga, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sutiaji juga mengimbau agar ketika aturan tersebut diterapkan, maka masyarakat tetap tenang dan meyakini bahwa negara hadir serta tanggap dalam menyelesaikan kasus Covid-19 ini, tujuannya adalah agar tidak terjadi panic buying di Kota Malang.

"Secara bertahap, Pemkot Malang juga akan terus melakukan sosialisasi kepada tokoh-tokoh masyarakat, pendakwah baik dari agama Islam maupun non muslim agar dapat memberikan ketenangan pada masyarakat untuk tidak cemas sehingga tidak berakibat pada sektor kehidupan lainnya," pungkasnya.

Dia juga memberikan penekanan kepada ASN di lingkungan Pemkot Malang, untuk menunda perjalanan dinas ke luar daerah sekaligus melakukan penjadwalan ulang pada tamu-tamu yang akan berkunjung ke Pemkot Malang, sampai 14 hari ke depan.

Terkait status KLB Covid-19 tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan, telah mengeluarkan surat imbauan kepada pelaku event organizer untuk penghentian sementara kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa.

"Hotel dan resto tidak tutup, hanya fasilitas hiburan malamnya saja yang mungkin ditutup sementara. Apabila diberlakukan penutupan, maka pelaku usaha juga tidak akan dikenai kewajiban membayar pajak," tuturnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bandara Abdulrachman Saleh Malang, Suharno menegaskan, tidak ada penutupan bandara, semua masih berjalan normal seperti biasa. "Tidak ada instruksi penutupan bandara, semua berjalan normal. Kami tingkatkan kewaspadaan dengan pemeriksaan kesehatan," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7535 seconds (0.1#10.140)