Korupsi KONI, 12 Anggota DPRD Blitar Didesak Ditangkap

Kamis, 25 Oktober 2018 - 21:19 WIB
Korupsi KONI, 12 Anggota DPRD Blitar Didesak Ditangkap
Aktivis anti korupsi berunjuk rasa di depan bundaran Lovi Kota Blitar. Para aktivis mendesak 12 anggota DPRD Kabupaten Blitar yang terlibat korupsi dana KONI ditangkap. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Masih ingat kasus korupsi KONI yang diduga melibatkan 12 orang anggota DPRD Kabupaten Blitar?. Aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) mendesak aparat Polres Blitar segera mengusut tuntas.

Sebab perkara yang pernah digelar di Polda Jawa Timur awal Februari 2018 itu hingga kini tidak jelas nasibnya. "Kasus KONI harus diusut tuntas. Semua yang terlibat harus ditangkap, "ujar Imam Nawawi selaku korlap aksi kepada wartawan Kamis (25/10/2018).

Kasus korupsi KONI telah merugikan keuangan negara Rp 972.438.000. Dana Rp 1,5 miliar untuk pengiriman atlet di acara Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur tahun 2015 terbukti telah di-mark up.

Ketua dan Bendahara KONI, yakni Dwi Wahyu Hadi dan Mohammad Arifin telah menjadi tersangka. Bahkan keduanya telah disidang dan menjalani hukuman penjara. Namun 12 orang anggota Komisi IV yang ikut menerima aliran dana korupsi, kata Nawawi tidak tersentuh. Hingga saat ini belasan anggota legislatif itu masih sebagai saksi.

"Apalagi mereka sudah membuat pengakuan dengan melakukan pengembalian, "terangnya. Kasus yang ditangani Polres Blitar ini dinilai jalan di tempat. Penanganan kasus dinilai tidak ada kemajuan. Hasil gelar perkara di Polda Jawa Timur di era Kapolres AKBP Slamet Waloya juga tidak memperlihatkan progress penanganan.

Dalam unjuk rasa di depan bundaran Lovi, Kota Blitar itu, puluhan aktivis mendesak polisi segera menangkap 12 anggota dewan. Sebab pengembalian uang hasil korupsi tidak akan mengugurkan perkara hukum. "Di Kota Malang saja 41 anggota dewan bisa menjadi tersangka meskipun melakukan pengembalian. Kenapa disini tidak bisa?,"tegas Nawawi.

Dalam unjuk rasa ini para aktivis juga mendesak polisi mengusut tuntas kasus surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi. Otak pembuat surat palsu KPK yang membuat Bupati Blitar turut diperiksa sebagai saksi pelapor harus diungkap.

Menanggapi kasus korupsi KONI, Kapolres Blitar AKBP Anissulah M Ridha mengatakan penanganan kasus masih berlanjut. Meski sempat lupa, Anis mengatakan saat ini masih dilakukan pemeriksaan ahli. "Itu berkasnya masih jalan. Masih pemeriksaan ahli kalau tidak salah, "ujarnya.

Menurut Anissulah pendalaman kasus KONI terkait 12 anggota dewan masih terus dilakukan. Untuk penerapan pasal, yakni dalam hal ini penyidik dengan penuntut, kata Anissulah harus sinkron.

Menurut dia harus dipastikan apakah memang perkara pidana atau hanya persoalan administrasi saja. Anissulah juga menegaskan, semuayang telah diperiksa harus selalu bersalah. "Diperdalam lagi, apakah ranah pidana atau hanya persoalan administrasi, "pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9286 seconds (0.1#10.140)