Hadapi Corona, Pembelian Bahan Pokok Mulai Diawasi

Jum'at, 20 Maret 2020 - 17:22 WIB
Hadapi Corona, Pembelian Bahan Pokok Mulai Diawasi
Wali Kota Malang, Sutiaji mengecek langsung ketersediaan bahan pokok di Kota Malang. Foto/Dok.Humas Pemkot Malang
A A A
MALANG - Mengantisipasi adanya aksi penimbunan di tengah merebaknya wabah Corona baru, Covid-19. Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Malang, melakukan pemantauan dan peninjauan pasar, tempat grosir bahan pokok, dan gudang Bulog Sub Divre Malang.

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan persediaan bahan pangan yang ada di Kota Malang, aman. Mengingat terdapat beberapa komoditas bahan pokok yang mulai langka, dan mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan.

Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto menjelaskan, beberapa barang seperti bawang putih, gula, dan telur, terpantau mengalami kenaikan harga cukup signifikan. "Telur awalnya Rp22 ribu/Kg menjadi Rp25 ribu/Kg, lalu bawang putih dari Rp35 ribu/Kg, naik menjadi Rp50 ribu/Kg. Gula dari Rp11,5 ribu/Kg menjadi Rp18 ribu/Kg," tutur Widianto.

Namun, dari hasil pemantauan ini diketahui persediaan beras masih aman, bahkan hingga masa hari raya Idul Fitri nanti. Widianto juga mengatakan, hal ini akan ditanggapi Pemkot Malang melalui pemantuan lebih ketat dalam beberapa minggu kedepan. Jika keadaannya membutuhkan dan barang menjadi langka maka skema operasi pasar akan digelar.

Dalam jangka pendek, operasi pasarlah yang disiapkan. Khususnya untuk kebutuhan bawang putih dan gula. "Pemantauan ini dilakukan untuk mengetahui secara langsung keadaan harga-harga di pasar, sebagai salah satu bentuk kesiapsiagaan menghadapi Covid-19. Juga menghindari terjadinya kepanikan di masyarakat," tegasnya.

Sutiaji bersama jajarannya melakukan pemantuan langsung di dua lokasi. Yakni Gudang Bulog Cabang Sub Divre Malang, dan distributor bahan pokok di Jalan Kyai Tamin Kota Malang.

Disampaikan pula imbauan untuk membatasi pelanggan membeli barang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No. 6/2020 tentang Kesiapsiagaan Pelaku Usaha menanggapi Covid-19.

"Kami mengimbau dan mengawasi ketat soal ini. Warga dibatasi membeli kebutuhan pokok, sesuai dengan kebutuhan dan sewajarnya saja. Tidak boleh borong sebanyak yang dimau," tegas Widianto.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1219 seconds (0.1#10.140)