116 Warga Negara Indonesia Tanpa Visa Haji Dipulangkan

Jum'at, 03 Agustus 2018 - 11:00 WIB
116 Warga Negara Indonesia Tanpa Visa Haji Dipulangkan
116 WNI Tanpa Visa Haji Dipulangkan. (Dok. Koran SINDO).
A A A
MEKKAH - Sebanyak 116 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan secara bertahap dari Arab Saudi ke Tanah Air karena kedapatan akan melaksanakan ibadah haji, namun tidak memiliki visa haji.

Proses pemulangan yang difasilitasi oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi ini dilakukan dalam tiga tahap. "Alhamdulillah sebanyak 32 di antaranya sudah diterbangkan dan akan tiba di Indonesia pukul enam (sore) hari ini,” tutur Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah Hery Saripudin di kantor Daker Mekkah di kawasan Syisyah, Mekkah, Arab Saudi, kemarin.

Sebanyak 76 orang lainnya akan diberangkatkan pada Jumat (3/8) hari ini. Delapan sisanya diberangkatkan pada hari Sabtu (4/8).

Hery mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan polisi Arab Saudi pada Jumat pekan lalu. Mendapat informasi tersebut, tim KJRI langsung bergerak melakukan fungsi pendampingan. Dua hari kemudian tim mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk 11 WNI tersebut. “Mereka sempat ditahan di detention yang ada di imigrasi sini,” katanya.

Hery mengatakan 116 WNI itu bertolak ke Arab Saudi sejak beberapa waktu yang lalu, terutama saat bulan Ramadan. Para WNI itu menggunakan visa bervariasi, namun semuanya bukan visa haji. Mereka menggunakan visa kerja, visa umrah, visa ziarah. “Dan juga visa mengunjungi keluarganya yang ada di sini,” ujar Hery.

Para WNI itu terdiri dari berbagai daerah di Indonesia. Sebagian besar di antaranya berasal dari Madura dan Lombok Tengah. “Kita tengarai mereka ke sini secara terorganisir,” tutur Hery.

Penggerebekan dilakukan di sebuah penampungan di kawasan Misfalah, Mekkah, Jumat (27/7) tengah malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Petugas dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah di Tarhil, dari 116 WNI, sebagian besar memegang visa kerja dan sisanya dengan visa umrah dan visa ziarah.

Hampir seluruh WNI yang terjaring berdomisili di luar Mekkah. Kemudian mereka masuk ke Mekkah untuk ikut melaksanakan ibadah haji. Mereka membayar sewa kamar dengan biaya bervariasi, dari 150 hingga 400 riyal Saudi (SAR) per kepala melalui orang Bangladesh yang bertindak sebagai calo. Rumah-rumah tersebut dihuni 10-23 tiga orang, laki-laki bercampur dengan perempuan.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan kasus seperti ini bukan kali pertama. Dia menceritakan, tahun lalu juga ada kasus penangkapan sejumlah WNI.

Setelah ditelusuri, ternyata sebagian besar adalah TKI ilegal. Modus mereka masuk ke Arab Saudi melalui perjalanan umrah dan tidak kembali lagi ke Indonesia. Bahkan sampai memasuki musim haji.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Ahmad Dumyati Bashori menjelaskan, haji ilegal merupakan permasalahan yang terorganisasi. “Ini persoalan yang kompleks dan membutuhkan perhatian berbagai pihak,” katanya.

Para calon jamaah haji ilegal itu tidak datang ke Mekkah sendirian. Ada pihak yang mengorganisasi dan menggerakkan mereka sehingga nekat melanggar peraturan di Arab Saudi. Pihak yang diduga berada di balik jamaah ilegal adalah mereka yang menawarkan jasa haji murah dengan cara umrah sebelum musim haji, kemudian menetap di Mekkah sampai tiba waktu pelaksanaan haji. “Salah satu solusinya adalah penataan umrah yang kini sedang digalakkan,” katanya.

Kasus haji ilegal tidak hanya terjadi ini saja. Dua tahun lalu, ada 52 orang yang tertangkap karena kasus serupa. KJRI membantu mengurus kepulangan ke-52 orang tersebut yang sempat tertahan selama 50 hari.

Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie mengatakan, perlu kesamaan sikap dan cara bertindak di antara kementerian dan lembaga terkait di Indonesia terhadap kasus 116 calon jamaah haji ini.

Kementerian dan lembaga yang dimaksud meliputi Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Perjalanan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Imigrasi, Kementerian Luar Negeri melalui Dirjen Protokol dan Konsuler, Kepolisian Negara RI melalui Kabareskrim Polri dan Kadivhubinter Polri, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum.

“Kementerian dan lembaga ini harus bisa bekerja sama untuk menindaklanjuti temuan pihak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dengan memulangkan 116 WNI yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan pidana umum di Tanah Suci,” kata Ronny saat dihubungi kemarin.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6360 seconds (0.1#10.140)