Sejak LAPAK ASIK Diterapkan, BPJAMSOSTEK Bayar 987 Klaim

Rabu, 13 Mei 2020 - 20:42 WIB
loading...
Sejak LAPAK ASIK Diterapkan, BPJAMSOSTEK Bayar 987 Klaim
LAPAK ASIK ini sangat diharapkan peserta pada masa-masa seperti saat ini. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Sistem Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang diterapkan dalam kurun waktu tiga bulan BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak. Saat ini BPJAMSOSTEK menyiapkan perangkat sumber daya manusia (SDM) dan perangkat lainya guna mengantisipasi lonjakkan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) akibat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilakukan perusahaan.

(Baca juga: Dok! PSBB Malang Raya Dilaksanakan Mulai Minggu (17/5/2020) )

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari menuturkan, di tengah merebaknya wabah COVID-19 pihaknya tetap melakukan layanan pembayaran klaim kepada peserta.

"Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) ini sangat diharapkan peserta pada masa-masa seperti kali ini, dimana orang akan membatasi aktifitas dan kontak fisik dengan yang lain guna memutus mata rantai penularan virus COVID-19," katanya melalui pesan singkat.

Sejak 20 Maret 2020 BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak, telah membayarkan klaim jaminan melalui LAPAK ASIK hingga 13 Mei 2020 sebanyak Rp9,9 miliar

Jumlah tersebut terdiri dari JHT sebanyak 475 kasus total sebesar Rp7.388.304.090,00, JKK sebanyak 179 kasus sebesar Rp1.974.219.948,96, JKM 9 kasus sejumlah Rp318.000.000,00, dan 324 JP senilai 234.345.880.

Galuh menambahkan, dalam kondisi dan situasi seperti ini, pengajuan klaim oleh peserta tetap dilayani dengan mengedepankan protokol layanan tanpa kontak fisik dan melalui mekanisme drop box.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa LAPAK ASIK BPJAMSOSTEK sangat mudah diakses. Jadi peserta sudah tidak perlu lagi datang ke Kantor BPJAMSOSTEK. Harus tetap mengindahkan aturan terkait Physical Distancing sesuai imbauan pemerintah, dan jangan menggunakan jasa orang lain atau calo," tegasnya.

Ia berharap, bagi peserta yang mengajukan klaim JHT karena PHK, apabila memiliki usaha atau kegiatan ekonomi dan jasa supaya tetap menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1960 seconds (0.1#10.140)