Darurat Corona, Pemkot Malang Gelontor Anggaran Rp37,310 M

Kamis, 26 Maret 2020 - 17:37 WIB
Darurat Corona, Pemkot Malang Gelontor Anggaran Rp37,310 M
Pemkot Malang, menggelotorkan anggara Rp37,310 miliar, untuk penanganan darurat bencana non alam Covid-19. Foto/Dok.SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Kota Malang, telah ditetapkan sebagai zona merah dalam penyebaran wabah virus Corona baru, Covid-19. Tercatat ada dua pasien yang dinyatakan positif Corona, satu sudah sembuh dan satu lagi masih menjalani perawatan intensif.

Melihat kondisi tersebut, Pemkot Malang, mulai melakukan langkah-langkah antisipatif. Di antaranya pembatasan aktivitas masyarakat, agar bisa menghambat penyebaran virus Corona tersebut.

Pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk meliburan secara total kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Tentuya memiliki sejumlah konsekuensi persoalan ekonomi masyarakat, yang usahanya terdampak oleh pembatasan aktivitas masyarakat tersebut.

"Tentu ini akan memberikan satu dampak. Tapi semuanya untuk kepentingan dan keberlanjutan kita semua," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Kamis (26/3/2020).

Dia mengungkapkan, telah merumuskan beberapa langkah antisipasi dan intervensi akan dampak-dampak yang mungkin terjadi. "Saya sudah minta kepada Pak Sekda untuk memangkas dan mengalihkan beberapa anggaran kegiatan, termasuk juga pemangkasan untuk perjalanan dinas agar dipergunakan dalam penanganan Covid-19," ujarnya.

Anggaran-anggaran tersebut dialihkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak langsung. Total anggaran dari APBD Kota Malang, tahun anggaran 2020 yang akan dialokasikan khusus untuk kondisi darurat bencana non alam Covid-19 mencapai Rp37,310 miliar.

Anggaran tersebut, akan digunakan untuk kondisi darurat selama tiga bulan ke depan. Rinciannya, pada tahap pertama sebesar Rp2,550 miliar yang dialokasikan untuk belanja tidak terduga Rp2,150 miliar.

Sementara sebesar Rp400 juta yang merupakan dana insentif daerah bidang kesehatan, untuk kegiatan penyemprotan disinfektan, alat thermi scan gun, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), dan pengadaan unit pemeriksa serta pembunuh bakteri.

Sementara tahap kedua, dengan mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19, maka disiapkan anggaran untuk peningkatan RSUD Kota Malang, sebagai rumah sakit rujukan, dialokasikan sebesar Rp15 miliar.

Pada tahap dua ini, juga dialokasikan anggaran untuk penambahan alat kesehatan dan penunjang laboratorium kesehatan serta penambahan APD untuk tenaga medis, alokasi anggarannya sebesar Rp 9,5 miliar.

Selain itu kegiatan medis, pada tahap dua ini juga dianggarkan sebesar Rp10,260 miliar untuk injeksi kepada warga yang terdampak langsung dari penetapan kondisi darurat sehingga tidak bisa menjalankan kegiatan ekonominya. Bentuknya adalah bantuan langsung tunai, nilainya sekitar Rp200 ribu/orang.

Terpisah, Sekda Kota Malang, Wasto yang juga menjadi Ketua Satgas Covid 19 Kota Malang, menginformasikan penambahan anggaran penanganan Covid 19 digunakan dalam bentuk bantuan sosial kepada warga kota yang terdampak, seperti PKL, para penyandang disabilitas tuna netra yang selama berprofesi jasa refleksi (pijat), maupun warga rentan sosial dan miskin.

Selain hal itu, penambahan anggaran juga untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid 19, yang berkonsekuensi terhadap kapasitas rumah sakit rujukan. Pembahasan dan perumusan anggaran serta rujukan kegiatan yang akan disasar, juga menghadirkan dan melibatkan Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Polresta Malang. "Rapat dilaksanakan secara marathon. Dimana rapat awal digelar pada Selasa 924/3/2020), dan dilanjutkan Kamis (26/3/2020)," ungkapnya.

RSUD Kota Malang disiagakan sebagai rumah sakit rujukan, untuk mengantisipasi apabila empat rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan tidak mampu menampung pasien lagi. Empat rumah sakit rujukan yang sudah ada antara lain Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA), Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen, Rumah Sakit Lavalette, dan Rumah Sakit Pant Waluyo (RKZ).

Postur anggaran penanganan darirat Covid-19, menurut Wasto, sebesar Rp2,150 miliar dari Belanja Tidak Terduga. Kemudian sebesar Rp9,9 miliar bersumber dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, yang dipergunakan antara lain untuk penyediaan APD, pengadaan alat kesehatan dan penunjang laboratorium esehatan, pengadaan unit SiCo, dan bahan disifectan.

"Anggaran untuk menginjeksi langsung masyarakat sebesar Rp10,260 miliar. Kita tidak tahu sampai kapan 'badai' ini berlalu, semoga saja cepat usai. Karenanya, kemungkinan-kemungkinan terjadi penambahan anggaran penanganan tetap kami antisipasi. Dan terus akan kami libatkan dan ajak bersama DPRD, Kejari, dan Polresta Malang," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9322 seconds (0.1#10.140)