Desa Pandanlandung, Lawan Corona Pakai Dana Desa

Jum'at, 27 Maret 2020 - 18:49 WIB
Desa Pandanlandung, Lawan Corona Pakai Dana Desa
Kepala Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Wiroso Hadi, memimpin Satgas Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid-19, melakukan penyemprotan disinfektan. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Wilayah Malang Raya, telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indarparawansa sebagai salah satu zona merah penyebaran virus Corona jenis baru, Covid-19.

Berbagai langkah pencegahan dan antisipasi penyebaran wabah Covid-19 telah dilakukan pemerintah daerah di Malang Raya. Tindakan tersebut, juga dilakukan di tingkat desa, oleh pemerintah dan masyarakat desa. Salah satunya, dilakukan oleh Pemerintah Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Memanfaatkan dana desa, Pemerintah Desa Pandanlandung, melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona, yang pelaksanaannya dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pembentukan Satgas Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid-19 ini, ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Pandanlandung No. 141/7/KEP/35.07.21.2012/2020. Dan, pembiayaannya menggunakan dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp25 juta.

Salah satu desa di Kabupaten Malang, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Malang, dan menjadi jalur menuju wilayah Kota Batu, membuat desa ini menjadi jalur perlintasan masyarakat dari berbagai wilayah.

"Berdasarkan data Sistem Informasi Desa (SID) Pandanlandung, dari 10 ribuan jumlah penduduk, sebanyak 4.249 orang di antaranya bekerja di luar rumah. Jumlah ini rentan penularan virus," ujar Kepala Desa Pandanlandung, Wiroso Hadi, Jumat (27/3/2020).

Desa Pandanlandung, Lawan Corona Pakai Dana Desa


Sementara itu, kebijakan pemerintah untuk melakukan pembatasan aktivitas sosial di masyarakat, serta anjuran bekerja dari rumah, menurut Wiroso sangat mempengaruhi ekonomi masyarakat.

Masyarakat yang tergolong rumah tangga miskin (RTM) merupakan kelompok rentan secara klinis maupun ekonomi. Desa Pandanlandung sendiri, memiliki 478 RTM yang perlu mendapat perlindungan. Sehingga kegiatan pencegahan Covid-19 yang dilakukan, didasarkan pada analisa sosial dan ekonomi.

Dia menyebutkan, ada lima program yang diluncurkan dalam pencegahan ini. Di antaranya, pembagian 1000 masker untuk pekerja luar rumah, 200 paket bahan makanan untu RTM, penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah desa, pembagian 25 alat sanitaizer (bak dan sabun cuci tangan), serta penyuluhan kepada masyarakat.

"Masker yang disediakan, merupakan masker berbahan kain yang dibuat oleh warga pemilik usaha jahit di Desa Pandanlandung. Selain masker bisa bertahan lama, pengadaan masker ini juga menghidupi usaha warga," ujar Wiroso.

Khusus untuk kegiatan penyemprotan disinfektan, dilakukan setiap empat hari untuk tiga kali penyemprotan. Tujuan pelaksanaan program ini, menurutnya, di samping sebagai upaya pencegahan, juga memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Yang penting, karena musibah ini masyarakat tidak panik," katanya.

Desa Pandanlandung, Lawan Corona Pakai Dana Desa


Selain itu, menurut Ketua Satgas Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid-19, Ahmad Bagus Sadewa, peran Ketua RT dan RW di setiap wilayah juga diaktifkan untuk mendata warga yang keluar desa, dan baru datang dari luar kota.

"Seperti ada warga di satu RT baru pulang dari Jakarta, dan Hong Kong, bisa langsung dideteksi. Ketua RT dan RW mengarahkan warga tersebut untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu ke Puskesmas, mengantisipasi penyebaran Covid-19," ujarnya.

Bagus yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Pandanlandung, juga mengungkapkan, desanya melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk penanganan keadaan darurat bencana ini.

"Mekanisme ini tidak menyalahi aturan dan mengacu pada surat edaran Bupati Malang No. 440/2590/35.07.119/2020 dan surat edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) No. 8/2020," terang Bagus.

Perubahan APBDesa Pandanlandung, dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Desa Pandanlandung No. 2/2020 tentang perubahan penjabaran APBDesa. Tata cara perubahan penjabaran APBDesa telah diatur dalam Peraturan Bupati Malang No. 38/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

"Setiap desa tidak perlu khawatir dalam hal melakukan perubahan APBDesa untuk pencegahan penyebaran virus corona ini, karena ini kondisi darurat dan sudah ada aturan hukumnya, yang terpenting perencanaan dan pelaksanaannya benar," kata Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Kabupaten Malang, Ketut Rudyantoro.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1005 seconds (0.1#10.140)