Di Tengah Wabah Corona Bea Cukai Sita 105.600 Batang Rokok Ilegal

Minggu, 29 Maret 2020 - 22:18 WIB
Di Tengah Wabah Corona Bea Cukai Sita 105.600 Batang Rokok Ilegal
Ratusan ribu batang rokok ilegal yang berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Foto/Dok.KPPBC Tipe Madya Malang
A A A
MALANG - Masa tanggap darurat bencana non alam Covid-19, tidak menyurutkan upaya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, dalam menindak peredaran rokok ilegal.

Buktinya, di penghujung bulan Maret ini petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, berhasil menyita rokok ilegal yang diedarkan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Lutfi Helmi menyebutkan, rokok ilegal yang berhasil disita terdiri dari lima karton yang berisi 101.000 batang rokok ilegal, dan 230 bungkus rokok yang totalnya berisi sebanyak 4.600 batang rokok ilegal.

"Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai," tuturnya.

Dia menjelaskan, awalnya petugas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Beberapa tempat yang disisir didasarkan hasil dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Setelah melakukan penyisiran di wilayah tersebut, didapatkan sebuah bangunan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dijadikan tempat menyimpan dan menyediakan barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM yang tidak dikemas dalam penjualan eceran, serta tidak dilekati pita cukai.

Petugas menyita seluruh barang bukti, lalu dibawa ke KPPBC Tipe Madya Malang, serta menempelkan sticker bertuliskan "Gempur Rokok Ilegal", dan "Toko ini tidak menjual rokok ilegal" di toko-toko atau kios-kios yang telah didatangi petugas.

"Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp48.048.000. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai akan ditindak lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," pungkas Latif.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8258 seconds (0.1#10.140)