Masuk Trenggalek Dibatasi, Bupati: Bukan Lockdown Corona

Senin, 30 Maret 2020 - 10:55 WIB
Masuk Trenggalek Dibatasi, Bupati: Bukan Lockdown Corona
Bupati Trenggalek M Nur Arifin.Foto/dok
A A A
TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara resmi memberlakukan pembatasan serta identifikasi total kepada semua orang yang hendak masuk ke wilayah Trenggalek.

Langkah yang diambil Pemkab Trenggalek sebagai tindak lanjut penetapan status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Ini dipertegas dengan fakta bahwa terjadi lonjakan angka kasus positif di Jawa Timur," ujar Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin dalam keterangan rilisnya Minggu malam (29/3).

Dalam pembatasan disertai identifikasi itu Bupati Nur Arifin memerintahkan seluruh dinas, kecamatan, desa, serta didukung TNI/Polri dan elemen masyarakat membatasi seluruh akses jalan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten lain.

Di setiap titik perbatasan, secara tekhnis dipasang portal beton yang melintangi jalan, dan hanya memberikan tiga akses masuk ke wilayah Trenggalek. Menurut Nur Arifin akses masuk ke wilayahnya hanya bisa melalui tiga check point.

"Yaitu jalur jalan nasional Tulungagung-Trenggalek, jalan nasional Trenggalek-Ponorogo dan jalur nasional Trenggalek-Pacitan," terang Nur Arifin.

Dengan pembatasan itu diharapkan semua orang yang masuk Trenggalek, apalagi sebelumnya memiliki kontak erat dengan wilayah dan negara zona merah, bisa terdata.

Selama di Trenggalek mereka akan dipantau sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Setiap kendaraan yang masuk beserta orangnya, kata Nur Arifin, akan diberi tanda, yang itu akan memudahkan petugas melakukan pelacakan.

"Kami berharap tanda ini bisa diidentifikasi dengan mudah hingga ketingkat desa guna melakukan pembinaan, khususnya bagi mereka yang harus melaksanakan karantina dirumah," tambah Nur Arifin.

Pemberlakuan pembatasan disertai identifikasi total ini didasarkan surat pernyataan Bupati Trenggalek No 360/422/406.029/2020, Keputusan Kepala BNPB nomor 13A Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur nomor 188/108/KPTS/013/2020.

Selain itu di Kabupaten Trenggalek per tanggal 29 Maret 2020, ada sebanyak 5049 orang masuk Trenggalek, yang diantaranya berstatus ODR 4761 orang, ODP 303 orang, dan PDP 2 orang.

Sebanyak 5049 orang tersebut diharuskan mengisolasi diri dirumah, dan jika muncul keluhan diminta menghubungi nomor telepon 0811 3606 119.

Nur Arifin menegaskan, kebijakan yang ia ambil sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 bukan lock down melainkan hanya pembatasan disertai identifikasi total. "Sekali lagi, ini bukan lock down," tegasnya.

Dalam rilisnya Nur Arifin juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberi stigma, mencurigai, dan mencemooh mereka yang baru datang dari luar dengan status ODR, ODP maupun PDP.

Sesuai Surat Fatwa MUI nomor 14/2020, ia juga mengumumkan untuk warga Trenggalek, bahwa dalam keadaan darurat, salat jumat dapat diganti dengan melaksanakan shalat dhuhur dirumah.

Nur Arifin mengajak seluruh warga Trenggalek untuk saling menguatkan dan bersatu-padu memberi edukasi yang baik kepada mereka agar mengkarantina diri dirumah jika tanpa gejala.

"Sekali lagi kami memandang perlu mengambil langkah tegas demi upaya preventif, daripada kita saling menyalahkan atas suatu kejadian yang mungkin terjadi di kemudian hari," tegas Nur Arifin dalam penutupan rilisnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2149 seconds (0.1#10.140)