Rentan Terinfeksi Covid-19, Nenek 82 Tahun Batal Disidang

Jum'at, 17 April 2020 - 07:04 WIB
loading...
Rentan Terinfeksi Covid-19, Nenek 82 Tahun Batal Disidang
Hj Siti Asiyah (82), seorang nenek warga di Jalan Gayungan V, Surabaya duduk diatas kursi roda saat mendatangi Mapolrestabes Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sidang perdana kasus pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Hj Siti Asiyah (82), seorang nenek warga di Jalan Gayungan V, Surabaya, batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pembatalan itu disebabkan kondisinya yang rentan terhadap pandemi corona saat ini.

Majelis hakim yang diketuai oleh Johanis Hehamony, menyampaikan penundaan sidang tersebut, usai membuka persidangan di ruang Candra.

"Kami tunda sidang hari ini, kami akan setting dulu. Mengingat kondisi terdakwa yang sudah lanjut usia, dikhawatirkan rentan terkena penyakit," kata Johanis, Kamis (16/04/2020).

Setelah mendengar keputusan hakim terkait penundaan sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky A, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dan Samuel Bonaparte, penasihat hukum terdakwa, sama-sama menyetujuinya.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Samuel Bonaparte mengatakan, penundaan memang sepatutnya dilakukan. Sebaliknya, dia mengapresiasi kebijakan majelis hakim yang mengijinkan persidangan dilakukan secara teleconference.

"Kami dari penasihat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih majelis hakim mengizinkan sidang secara teleconference. Karena tidak bijak sekali jika klien kami dibawa keluar rumah, dimana banyak orang berkumpul," kata Samuel.

Sedangkan terkait perkara yang menimpa kliennya tersebut, Samuel menilai ada kejanggalan. Hal ini disebabkan kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akta otentik saat mengurus kehilangan surat tanahnya.

“Klien kami mempunyai sebidang tanah di kawasan Menanggal Gayungsari Timur, Cipta Menanggal, Surabaya atas peninggalan dari suaminya yang merupakan mantan pejuang pembebasan Irian Barat,” kata Samuel.

Namun, surat tanah peninggalan almarhum suaminya tersebut hilang dan hanya memiliki legalisir letter C. Sehingga berencana mengurus surat-surat. “Karena hanya memiliki legalisirnya saja, atas saran warga klien kami membuat laporan Polisi atas hilangnya surat tanahnya. Namun, disini ada pihak lain yang mengakui tanahnya tersebut dan melaporkan secara pidana,” kata dia.

Samuel mengatakan, karena terjadi sengketa, sehingga kasus ini dilakukan langkah hukum perdata. Sampai saat ini langkah hukum itu masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan. "Tapi hukum pidananya sudah berjalan, ini kan aneh,” kata Samuel.

Samuel mengaku heran dengan langkah penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka, atas laporan kehilangan surat yang dibuat kliennya. “Kalau gugatan perdatanya masih berlanjut, secara otomatis hukum pidananya dihentikan, menunggu proses perdatanya Inkrah,” kata dia.

Samuel mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kehilangan surat tanah atas nama suaminya yang sudah meninggal. Namun anehnya laporan tersebut dijadikan bukti otentik. “Surat-surat belum dibuat hanya laporan polisi. Apakah laporan itu sebagai bukti otentik ini aneh,” pungkas dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1469 seconds (0.1#10.140)