DLH dan Polisi Diminta Tindak Pencemar Sungai Wringinanom

Senin, 06 April 2020 - 19:57 WIB
DLH dan Polisi Diminta Tindak  Pencemar Sungai Wringinanom
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, dan Polres Gresik, diminta menindak tegas pembuang limbah di Sungai Wringinanom. Foto/Ilustrasi
A A A
GRESIK - PT Long Xing Logam Indonesia, diduga menjadi pembuang limbah yang mencemari Sungai Wringinanom. DPRD Kabupaten Gresik, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, dan Polres Gresik menindak tegas pelanggaran tersebut.

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Gresik, Abdullah Hamdi menyatakan, perusahaan harus dijatuhi sanksi karena disinyalir sengaja membuang limbah ke sungai atau kali. "DLH harus menjatuhkan sanksi kepada pabrik tersebut," katanya, Senin (6/4/2020).

Hamdi menganggap, sanksi itu harus diberikan lantaran pabrik dinilai sengaja membuang limbah itu ke Kali. Harusnya, perusahaan mempunyai instalasi pengelohan air limbah (Ipal). "Bisa saja ini sudah sering dilakukan oleh perusahaan membuang limbah ke kali," ujar politisi PKB itu.

Menurutnya, limbah tersebut sangat berbahaya. Bukan hanya bagi manusia, ikan pun banyak yang mati akibat terkena limbah tersebut. Lebih bahaya lagi jika limbah tersebut sampai ke Kali Surabaya. "Kalau airnya dijadikan bahan PDAM maka akan sangat berbahaya bagi manusia," ujarnya.

Pihaknya juga meminta aparat kepolisian menindak tegas PT Long Xing Logam Indonesia sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga kedepan tidak ada lagi kejadian serupa.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9131 seconds (0.1#10.140)