Posko Sterilisasi di Surabaya Ditarik, Bagaimana Kendalikan Corona?

Rabu, 08 April 2020 - 15:22 WIB
Posko Sterilisasi di Surabaya Ditarik, Bagaimana Kendalikan Corona?
Posko sterilisasi di 19 titik akses masuk Kota Surabaya ditarik. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Pemkot Surabaya, melakukan penarikan petugas pemantau yang sebelumnya ditempatkan di 19 titik akses pintu masuk Kota Surabaya. Mereka sebelumnya bertugas melakukan penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, M. Fikser menuturkan, penarikan petugas yang sebelumnya ditempatkan di posko sterilisasi pada 19 titik akses pintu masuk Surabaya ini diputuskan setelah dilakukan evaluasi.

"Aktivitas yang sebelumnya dilakukan itu adalah melakukan penyemprotan disinfektan kepada kendaraan atau pengendara dan pemeriksaan suhu tubuh," kata Fikser, Rabu (8/4/2020).

Ia melanjutkan, upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya dengan menempatkan petugas di 19 titik akses pintu masuk Kota Pahlawan itu dianggap belum ada koordinasi dan menimbulkan kesalahan persepsi. Karenanya, pihaknya kemudian melakukan evaluasi dan keputusan penarikan pun dilakukan.

"Padahal yang dilakukan di sana bukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak. Yang dilakukan di sana, yakni memberikan imbauan-imbauan dan langkah-langkah itu (pencegahan Covid-19)," jelasnya.

Menurutnya, jika Pemkot Surabaya menerapkan PSBB, tentunya akses pintu masuk ke Surabaya akan lebih ketat. Selain itu, jika PSBB diterapkan, pastinya pengalihan arus lalu lintas juga dilakukan.

"Tapi kan tidak, semua akses keluar masuk (Surabaya) tetap terbuka. Hanya berupa imbauan-imbauan, penyemprotan, dan pemeriksaan suhu tubuh sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus," ujarnya.

Fikser menyatakan, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kemudian mengeluarkan surat edaran (SE) tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk yang dikirimkan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur. Harapannya, agar para Ketua RT dan pihak pengelola itu juga melakukan beberapa antisipasi penyebaran Covid-19.

"Seperti RW-RT di beberapa tempat melakukan gateway, atau memberlakukan pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan. Melalui edaran itu juga diimbau apabila penduduk dari luar yang masuk wilayah RT nya kalau bisa yang bersangkutan tidak menginap, atau langsung pulang. Namun, kalau menginap sebaiknya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," ungkapnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2029 seconds (0.1#10.140)