Perkosa Siswi SMP, Pelaku Ajak Abang dan 2 Temannya

Jum'at, 02 November 2018 - 20:24 WIB
Perkosa Siswi SMP, Pelaku Ajak Abang dan 2 Temannya
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Aksi perkosaan di Tangeran, Banten ini benar -benar sudah direncanakan matang. Buktinya, pelaku mengajak abangnya dan dua temanya memperkosa siswi SMP.

Empat pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP di Desa Pangkat, Jayanti, Kabupaten Tangerang tersebut berhasil diciduk petugas Polsek Cisoka. Otak pelaku pemerkosaan remaja berinisial AN (18), yang merupakan teman korban.

Tiga pelaku lain yang diciduk petugas yakni, AM (23) kakak AN, MF (16), dan NA (25). Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, kasus pemerkosaan berawal dari dijemputnya korban saat bermain di rumah seorang temannya oleh pelaku AN.

"Korban dijemput AN dari rumah temannya. Saat itu, korban diiming-imingi hendak diajak jajan makanan," kata Uka kepada SINDOnews di Polsek Cisoka, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/11/2018). Karena sudah mengenal pelaku, maka korban pun tidak menaruh curiga, saat diajak pergi makan.

Uka melanjutkan, AN telah berniat memerkosa korban dengan mengajak kakaknya AM."Mereka berencana memperkosa korban di rumah AM dengan dicekoki minuman keras (miras) oplosan," ujarnya.

Menurut Uka, pelaku tidak mengajak korban ke tempat makan, melainkan ke rumah AM di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti. Di rumah itu, sudah ada AM yang menunggu dan telah menyediakan miras.

"Di rumah itu, korban kemudian dicekoki minuman keras hingga mabuk. Baru pelaku AN melakukan pemerkosaan terhadap korban yang diikuti kakaknya AM," ujarnya.

Melihat korban tidak berdaya, kedua kakak beradik ini memanggil dua temannya ke rumah. Keduanya merupakan pelajar SMA, yakni MF dan AN. Mereka kemudian ikut memperkosa korban, hingga pingsan.

Uka menuturkan, petugas yang mendapat laporan peristiwa ini dari orang tua korban, bergerak cepat meringkus para pelaku. "Dalam waktu dua jam, para pelaku dibekuk di tempat berbeda. AN dan MF diamankan di rumah masing-masing. Sedang pelaku NA dan AM ditangkap di Moden Cikande, Serang," tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Cisoka Iptu Sitta M Sagala menambahkan, dari keterangan pelaku diketahui, bahwa otak pemerkosaan ini AN. Dia mengajak kakaknya AM, untuk memperkosa korban di rumahnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1229 seconds (0.1#10.140)