Segera Ditetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi P2SEM Rp272 Miliar

Senin, 23 Juli 2018 - 19:58 WIB
Segera Ditetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi P2SEM Rp272 Miliar
Setelah memeriksa 30 orang, 15 di antaranya anggota DPRD Jatim periode 2004-2009, Kejati Jatim segera menetapkan tersangka baru dugaan korupsi P2SEM. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Kejati Jatim memastikan segera menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim pada 2008 senilai Rp272 miliar.

Korps Adhyaksa tersebut sudah mengantongi nama-nama calon tersangka baru dalam kasus tersebut.Kejati Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 30 orang. Dari jumlah itu, 15 di antaranya adalah anggota DPRD Jatim periode 2004 - 2009.

Sisanya adalah penerima program dana hibah dari Pemprov Jatim ini. Ke-30 orang yang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan ini, nama-namanya diperoleh dari pengakuan Bagoes Soetjipto, terpidana kasus korupsi P2SEM yang sejak tahun 2010 dinyatakan buron dan akhirnya ditangkap di Malaysia pada 2017, yang disebut sebagai saksi kunci perkara ini.

“Belum (penetapan tersangka), sebentar lagi tunggu setelah ulang tahun Kejaksaan (Hari Bhakti Adhyaksa Ke-58),” kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Senin (23/7/2018).

Program bantuan dana hibah ini sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim, periode 2004 - 2009, (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

P2SEM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemprov Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008. “Kami sudah mengumpulkan keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil serta dokumen-dokumen surat untuk melengkapi alat bukti. Sabar dulu, tunggu sebentar lagi setelah ulang tahun,” imbuh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.

Pada Kamis (19/7/2018) lalu, Kejati Jatim sudah memanggil empat saksi narapidana dalam kasus ini. Keempat saksi yang dipanggil penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim ini, salah satunya termasuk Bagoes Soetjipto, penyalur dana hibah P2SEM.

Pemeriksaan ini, dilakukan guna membuat terang penyidikan kasus P2SEM. Dari pemeriksaan empat orang saksi ini, penyidik mengaku ada beberapa nama-nama yang disebut empat saksi tersebut. Nama-nama itu, diduga turut terlibat menikmati dana P2SEM. Namun oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim nama-nama yang disebut para saksi akan dilakukan klarifikasi.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7661 seconds (0.1#10.140)