5 Pasangan Bukan Pasangan Suami Istri Diciduk dari Kamar Kos

Selasa, 06 November 2018 - 07:28 WIB
5 Pasangan Bukan Pasangan Suami Istri Diciduk dari Kamar Kos
Sebanyak lima pasangan bukan suami istri terciduk di kamar kost yang terletak di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Senin (5/11/2018). Foto iNews TV/Andhy E
A A A
BAUBAU - Tim gabungan Satpol PP dibantu Polisi/ TNI merazia kamar kos-kosan di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hasilnya sebanyak lima pasangan bukan suami istri terciduk. Petugas satu per satu merazia untuk mencegah penyakit masyarakat di Kota Baubau.

Ketika diperiksa indentitas dan buku nikah kelima pasangan tersebut tidak dapat menunjukannya. Alhasil petugas gabungan langsung membawa mereka ke kantor Pol PP untuk dilakukan pembinaan.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakkan Satpol PP Kota Baubau Arman, kegiatan operasi gabungan ini merupakan kegiatan rutin. Untuk kelima pasangan yang terjaring akan dibina dan diberikan surat peringatan.

“Kelima pasang ini terus akan dipantau oleh petugas. Jika masih mengulangi perbuatannya maka dapat dikenakan pidana dan dilimpahkan kepolisian,” katanya, Selasa (12/11/2018).
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2981 seconds (0.1#10.140)