Penyelundup Gadget Berpotensi Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah

Selasa, 06 November 2018 - 20:38 WIB
Penyelundup Gadget Berpotensi Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah
Anggota Komisi III DPR Teuku Taifiqulhadi mengatakan penyelundupan gadget harus segera ditangani. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kerugian negara ditaksir hingga triliunan rupiah akibat penyelundupan gadget smart phone. Anggota Komisi XI DPR Eva Kusuma Sundari menegaskan hal itu.

Eva menilai kasus ini seharusnya ditangani cepat Dirjen Bea Cukai.“Sangat jelas itu jelas merugikan negara. Karena investor itu terbuka pada regulasi pengaturan pajak,” katanya saat Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Negara Rugi Triliunan Rupiah, Revisi KUHP Sentuh Penyelundupan Gadget di Media Center DPR Jakarta, Selasa (6/11).

Menurut Eva , negara-negara seperti Singapura, Hongkong, China dan sebagainya yang rawan melakukan penyelundupan gadget tersebut.

Anggota Komisi III DPR Teuku Taifiqulhadi mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur penyelundupan gadget, hp, tab, dan sebagainya. Tapi, hal itu masuk ke dalam pasal kepabeanan pemalsuan, yang pidananya penjara selama 6 tahun

”Penyelundupan gadget ini bisa masuk ke kepabeanan bea cukai atau pemalsuan dalam KUHP. Dalam revisi KUHP penyelundupan ini bisa masuk ke pasal darurat atau lex specialist,” ujarnya.

Taufik menjelaskan pasal 427, yang berbunyi setiap orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan, seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori.

‘Jadi kalau kita menanyakan apakah ada pengaturan lebih lanjut dari pada itu, tidak ada di dalam KUHP, karena ini bersifat adalah administratip law , bagaimana dengan KUHP , KUHP menurut saya kornya in adalah tentang pemalsuan,” jelasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7667 seconds (0.1#10.140)