PT KAI: Panitia Lalai hingga Penonton Drama Kolosal Tertabrak Kereta

Jum'at, 09 November 2018 - 22:26 WIB
PT KAI: Panitia Lalai hingga Penonton Drama Kolosal Tertabrak Kereta
Peringatan Surabaya membara berbuah petaka dilaporkan dua orang tewas dan tujuh luka berat. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Akibat kelalaian Panitia acara drama kolosal Surabaya Membara memperingati Hari Pahlawan dinilai lalai hingga membuat penonton tertabrak kereta api.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko menyebut, dua orang tewas akibat terlindas kereta api (KA) di Jembatan Viaduk Jalan Pahlawan, Jum'at (9/11/2018) malam.

Dia menilai, panitia lalai memperhatikan masalah keamanan penonton.Pasalnya, kegiatan yang melibatkan banyak orang tersebut tidak ada koordinasi dengan PT KAI Daop 8. (Baca juga: KA Tabrak Penonton Drama Kolosal Surabaya Membara, 2 Tewas 7 Luka Berat)

Gatut juga menyayangkan pihak panitia penyelenggara yang tidak melarang atau menghimbau warga agar tidak menonton dari Jembatan Viaduk KA. Menurutnya, jalur KA di Jembatan Viaduk Jalan Pahlawan aktif setiap hari dilewati KA penumpang dan barang. “Sangat berbahaya bermain di jalur KA apalagi di jembatan/viaduk karena KA tdk dapat mengerem mendadak,” katanya.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang:

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api,
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Sebelum kejadian, kereta api sudah membunyikan semboyan 35 ( seruling lomomotif ) dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai 15 km/jam. Padahal kecepatan normal di jalur itu hanya 30 km/jam,” ujar Gatut.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8180 seconds (0.1#10.140)