Emak-emak Kurang Kerjaan Share Berita Hoax Diboyong ke Polsek

Sabtu, 10 November 2018 - 14:09 WIB
Emak-emak Kurang Kerjaan Share Berita Hoax Diboyong ke Polsek
Polisi mengamankan ibu rumah tangga YN karena dengan sengaja melakukan penyebaran berita hoax tentang penculikkan anak di media sosial facebook. Foto/Ist
A A A
JAMBI - Seorang ibu rumah tangga atau emak-emak berinisial YN di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya.

Pasalnya, dia dengan sengaja melakukan penyebaran berita hoax tentang penculikkan anak di media sosial facebook.

Polisi pun yang mengetahui itu, langsung bertindak tegas dan langsung meringkusnya di kediamannya di Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

Dalam postingan tersebut, YN diketahui menyebarkan berita hoax di media sosial akun pribadi facebooknya pada Rabu, 7 November lalu pada pukul 20.20 WIB tentang penculikkan anak.

Akibat postingan di media sosial tersebut, masyarakat di Muara Sabak Timur menjadi resah. Postingan facebook pribadi atas nama Nailah milik YN memposting tulisan berbunyi “Jagalah anaknya seketat-ketatnya bagi yang punya anak kecil karna tadi siang ada anak sekolah yang diculik di Muarasabak Timur ”.

Polsek Muara Sabak Timur Resort Tanjungjabung Timur yang mendapatkan informasi tersebut bergerak cepat.

Berdasarkan hasil patroli Ciber Troof Polres Tanjab Timur, petugas menemukan akun Nailah milik YN yang memposting tentang kejadian tersebut.

Setelah diselidiki Pasukan Cyber Troof Polres Tanjab Timur bahwa postingan milik YN tidak benar alias hoax.

Kepada sejumlah media, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Agus Desri Sandi mengaku bahwa informasi yang diposting YN tersebut tidak benar adanya atau hoax sehingga meresahkan orang lain.

“Dari hasil interogasi kami terhadap YN bahwa ia mendapatkan informasi penculikan anak tersebut dari Nanda atau adik ibunya yang bekerja sebagai tukang salon yang mendapatkan informasi dari pelanggannya. Kemudian saudari YN memposting di akun facebook miliknya," ungkap Agus, Sabtu (10/11/2018).

Akibat perbuatannya, pelaku meminta maaf kepada semua pihak sehingga menyebabkan keresahan di tengah warga. Meski sudah ada kata maaf dari pelaku, proses hukum tetap dilanjutkan.

“Tersangka sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Namun, proses hukum tetap kita lanjutkan," tutur Agus.

Dengan kejadian ini tidak terulang kembali, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial.

“Marilah kita bijak dalam bermedsos. Apabila mendapatkan segala sesuatu informasi yang belum tentu diketahui kebenarannya, jangan langsung diposting di nedsos. Silakan berkoordinasi dulu dengan jajaran kepolisian dari tingkat bawah seperti Polsek dan Babinkantibmas," harap Agus.

YN sendiri di depan Kapolres dan awak media menyampaikan permohonan maafnya atas tindakanya tersebut.

“Saya minta maaf atas postingan di facebook. Berita tentang penculikan anak tersebut adalah tidak pernah terjadi. Itu adalah bohong dan tidak benar," imbuhnya dengan nada penuh penyesalan.

Dia tidak menyangka bila postingannya membuat resah masyarakat. Padahal, katanya, niat awalnya bermaksud baik memposting informasi tersebut agar orang lain yang memiliki anak kecil bisa waspada.

“Tujuan saya baik, supaya waspada karena saya juga punya anak kecil, tapi tak tahu kejadianya bisa begini," rimbun YN.

Atas kejadian tersebut YN saat ini masih dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Tanjab Timur. Sedangkan barang bukti yang diamankan, berupa handphone merk Xiomi, scren shoot akun Naila dan copy akun atas nama Naila guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam UU ITE dan Telekomunikasi No 19 tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6360 seconds (0.1#10.140)