Ketika 1.050 Advokat Mengabdi, Memberi Layanan Hukum Gratis

Minggu, 11 November 2018 - 19:57 WIB
Ketika 1.050 Advokat Mengabdi, Memberi Layanan Hukum Gratis
1.050 advokat, anggota Peradi memberikan layanan konsultasi hukum gratis di Gedung Gelora Pancasila Kota Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Suasana penuh sesak mewarnai Gedung Gelora Pancasila, yang ada di Jalan Indragiri, Kota Surabaya. Ribuan orang datang, untuk mendapatkan layanan hukum gratis.

Sebanyak 1.050 advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sengaja hadir memberikan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat, Sabtu (10/11/2018).

Bahkan, acara yang digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Surabaya itu berhasil memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI).

Senior Manager MURI Yusuf Madri mengatakan, sebelumnya ada acara serupa dengan jumlah 200 advokat. Saat itu juga mencatat rekor Muri. Namun, rupanya Peradi berhasil mendatangkan 1.050 advokat untuk layanan konsultasi hukum gratis. Sehingga, rekor sebelumnya terpecahkan.

"Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan MURI. Yakni pertama, paling dan unik atau langka. Nah, kegiatan yang digelar Peradi ini kategori Paling. Artinya, advokat paling banyak yang memberi layanan hukum gratis bagi masyarakat," katanya usai penyerahan rekor MURI.

Sementara itu, sejak pukul 08.00 WIB, ratusan masyarakat sudah mendatangi gedung Gelora Pancasila. Mereka ingin mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis. Rata-rata mereka datang bersama keluarganya.

Ketika 1.050 Advokat Mengabdi, Memberi Layanan Hukum Gratis


Layanan konsultasi sendiri mulai dibuka pukul 10.00 WIB. Kemudian ditutup pada pukul 12.00 WIB. Rata-rata konsultasi memakan waktu paling lama setengah jam.

"Harapan saya, masyarakat semakin tahu bahwa keadilan itu untuk semuanya. Kegiatan ini untuk semua kalangan masyarakat," kata Ketua DPC Peradi Kota Surabaya, Haryanto.

Dia menambahkan, bagi masyarakat kurang mampu, bisa mendapatkan pendampingan hukum secara gratis. Menurutnya, pendampingan hukum gratis bagi warga yang kurang mampu wajib dilakukan anggota Peradi. Pasalnya, keadilan merupakan hak masyarakat.

Jika ada anggota Peradi yang menolak memberi bantuan hukum gratis pada masyarakat kurang mampu, pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi.

"Kami sudah undang masyarakat untuk hadir dalam kegiatan ini. Rata-rata masalah sengketa tanah dan juga surat ijo. Kemudian masalah-masalah sosial lainnya," tandasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4508 seconds (0.1#10.140)