Kartu Nikah Pengganti Buku Nikah Diluncurkan Kemenag

Senin, 12 November 2018 - 13:24 WIB
Kartu Nikah Pengganti Buku Nikah Diluncurkan Kemenag
Kartu nikah pengganti buku nikah.Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meluncuran kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Inovasi ini sejalan dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, mengatakan kartu nikah dan aplikasi Simkah Web telah dilaunching Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 8 November 2018.

"Dilauching Pak Menteri pada 8 November," kata Muhammadiyah kepada Okezone, Senin (12/11/2018).

Dia menuturkan, data yang ada dalam kartu nikah dapat diakses pada aplikasi Simkah Web. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada Kantor Urusan Agama (KUA) dengan dukungan validitas data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Kami juga melaporkan bahwa aplikasi Simkah Web ini sudah diujicobakan kepada KUA di seluruh Provinsi sejak bulan Juni 2018," ungkap Muhammadiyah.

Untuk kartu nikah, ia mengatakan kartu tersebut berisi data tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.

"Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah," ucap Muhammadiyah.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7444 seconds (0.1#10.140)