Implikasi Yuridis ‘UU Covid-19'

Minggu, 17 Mei 2020 - 07:01 WIB
loading...
Implikasi Yuridis ‘UU Covid-19
Bambang Ariyanto, SH, MH
A A A
Bambang Ariyanto, SH, MH
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hang Tuah Surabaya

Rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu Covid-19) menjadi Undang-Undang, Senin (4/5/2020).

Atas persetujuan ini, Selasa (12/5) melalui rapat paripurna, DPR akhirnya mengesahkan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 sebagai UU.

Dari sembilan fraksi yang ada, hanya satu fraksi yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan Perppu karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Untuk itu, tulisan kali ini akan menyoroti mengenai dampak akibat penetapan Perppu Covid-19 menjadi UU.

Implikasi Yuridis
Lazimnya, dalam pembahasan Perppu, DPR hanya mempunyai dua pilihan yakni menerima atau menolak Perppu. Penerimaan ataupun Penolakan oleh DPR dilakukan melalui dua tahapan yaitu rapat di Badan Anggaran dan Rapat Paripurna DPR.

Dari tahapan yang berkembang tersebut terlihat bahwa persetujuan di tahap pertama, yakni di Banggar DPR telah terlalui. Dari peta politik ini juga menunjukkan bahwa upaya untuk persetujuan di Rapat Paripurna DPR lebih mudah. Hal ini menunjukkan selangkah lagi Perppu Covid-19 akan segera menjadi UU.

Pengaturan materi muatan Perppu pada umumnya sama dengan materi muatan UU. Perbedaannya adalah pada proses pembentukannya. Perppu dibentuk karena hal ikhwal kegentingan yang memaksa, sedangkan untuk UU proses pembentukannya melalui prosedur yang ditetapkan oleh UU, dan melalui lembaga legislatif dan eksekutif.

Umumnya, materi muatan Perppu itu berisi mengenai pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta ruang lingkup pengaturannya. Hasil kajian penulis terhadap sejumlah Perppu menunjukkan hal tersebut.

Namun, untuk materi muatan Perppu Covid-19 inilah yang cukup berbeda. Perbedaan itu terletak pada pengaturan di Ketentuan Penutup, yang dimulai pada Pasal 28. Dalam Pasal 28 tersebut dinyatakan bahwa ada 32 (tiga puluh dua) ketentuan yang tersebar dalam 12 UU yang dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan penanganan penyebaran Covid-19.

Artinya, dengan Perppu ini, ketentuan dalam pasal-pasal tersebut ditangguhkan atau dikesampingkan berlakunya untuk sementara waktu, hingga tujuan atau krisis Covid-19 dinyatakan sudah berakhir.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1087 seconds (0.1#10.140)