Hari Pertama Pelaksanaan PSBB Jalur Masuk Kota Malang Lengang

Minggu, 17 Mei 2020 - 06:46 WIB
loading...
Hari Pertama Pelaksanaan PSBB Jalur Masuk Kota Malang Lengang
Jalur lalulintas masuk Kota Malang, nampak lengang di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Berbeda dengan dua hari sebelum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, yang mengalami kepadatan lalulintas masuk Kota Malang.

(Baca juga: Karut-marut Penyaluran Bansos Saat Pandemi COVID-19 )

Pada hari pertama pelaksanaan PSBB Malang Raya , jalur lalulintas masuk Kota Malang, jauh lebih lengang. Pintu masuk kota dari arah utara, tepatnya di Jalan Raya balearjosari, tidak nampak adanya kepadatan lalulintas.

Hari Pertama Pelaksanaan PSBB Jalur Masuk Kota Malang Lengang


Sejak pagi pukul 06.00 WIB, petugas gabungan dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, dan Pemkot Malang, telah melakukan operasi penertiban kendaraan dari luar kota yang masuk ke Kota Malang.

Sebelumnya, pemeriksaan dan pembatasan kendaraan luar kota yang masuk ke Kota Malang, tersebut, disebutkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata, sebagai langkah pertama untuk mencegah penularan COVID-19.

"Arus masuk kendaraan kita perketat, sebagai bagian dari pelaksanaan PSBB. Pos pengamatan kita aktifkan di sejumlah titik, termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pengendaranya," tegasnya.

Hari Pertama Pelaksanaan PSBB Jalur Masuk Kota Malang Lengang


Ditegaskannya, pihaknya juga akan menggelar operasi jam malam mulai pukul 21.00 WIB. Mereka yang beraktivitas di luar rumah saat jam malam, akan dicek kesehatannya, apabila ada reaksi positif dalam rapid test akan langsung dibawa ke rumah sakit. Sementara yang negatif, akan dikarantina selama 14 hari.

Selain melalui pemanmtauan ketat kendaraan yang masuk kota, upaya untuk menekan penularan COVID-19 di Kota Malang, menurut Wali Kota Malang, Sutiaji juga melalui pembatasan aktivitas masyarakat.

Dia berharap semua pihak bisa mentaati aturan dalam PSBB selama 14 hari ini, untuk menekan penularan COVID-19 di Kota Malang. "Kita juga menguatkan RW tangguh, untuk mendukung pelaksanaan PSBB ini, sehingga penyebaran COVID-19 dapat ditekan," ujarnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0992 seconds (0.1#10.140)