Pengawal Pribadi Gubernur Sumsel Tantang Berkelahi Wartawan

Selasa, 13 November 2018 - 07:53 WIB
Pengawal Pribadi Gubernur Sumsel Tantang Berkelahi Wartawan
ejumlah wartawan tengah menyuarakan aspirasinya terkait kriminalisasi terhadap pers. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
PALEMBANG - Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Sumsel yang menantang berkelahi seorang wartawan di Palembang. Lantas apa sikap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)?

Tindakan di luar dugaan tersebut terjadi pada saat Gubernur Sumsel, Herman Deru menghadiri kegiatan UMKM di salah satu mall yang ada di Palembang. Setelah kegiatan selesai, para awak media yang ingin melakukan sesi wawancara langsung mendekati Herman Deru . Namun tanpa ada alasan yang jelas, Walpri Gubernur Sumsel menghalangi tugas wartawan dan menantang berkelahi.

"Ini bukan pertama kalinya gesekan ini terjadi pada wartawan. Khususnya bagi wartawan pemprov, suatu saat Gubernur tidak selamanya mengadakan kegiatan di kantor pemprov, kalau dia ada kegiatan di luar ditakutkan akan bersinggungan dengan wartawan lainnya dan ini akan terus menerus," ucap Ketua PWI Sumsel, Oktaf Riady di halaman Kantor Gubernur, Senin 12 November 2018.

Ketua PWI Sumsel dan para awak media yang berkumpul di halaman Kantor Gubernur Sumsel bermaksud ingin menemui Gubernur Sumsel dan meminta klarifikasi serta penyelesai permasalahan ini, namun para awak media terpaksa kecewa karena Herman Deru tidak berada di tempat.

"Tadinya kita mau bertemu pejabat pemprov Sumsel seperti Gubernur ataupun Wakil Gubernur, namun ada laporan dari staff pemprov yang mengatakan Gubernur sedang berada di luar kota, sementara Wagub Sumsel menyatakan ini ada keterkaitannya dengan Walpri Gubernur jadi tidak enak, padahal kita meminta perwakilan pemprov untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Oktaf.

Meskipun niat untuk menyelesaikan permasalahan harus tertunda, Oktaf Riady mengatakan, Gubernur Sumsel akan bersedia menemui awak media sepulangnya dari tugas luar kota, dan jika tidak dituntaskan secepatnya maka permasalahan tersebut akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Gubernur harus tahu bahwa teman-teman wartawan ini dilengkapi surat tugas dan dilindungi Undang-undang Pers, jadi bebas mengambil informasi dan tidak boleh dihalangi. Kita minta juga ada pengakuan kesalahan protap yang dilakukan oleh Walpri. Protap yang dinilai dilanggar Walpri yakni menantang wartawan berkelahi. Walpri manapun tidak ada dalam protapnya yang menantang wartawan. Kita minta Gubernur nonaktifkan Walprinya," pungkas Oktaf.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7040 seconds (0.1#10.140)