Menteri Agama: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

Selasa, 13 November 2018 - 08:49 WIB
Menteri Agama: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto/Kemenag
A A A
JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kartu nikah yang akan diterbitkan Kementerian Agama bukan penghapus atau pengganti buku nikah.

Penegasan ini disampaikan Menag untuk menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial bahwa rencana kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.

Lukman menjelaskan keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi.

"Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga/masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya," kata Menag kepada awak media usai meluncurkan Program Beasiswa Santri dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Auditorium KH M Rasjidi Kemenag RI, sebagaimana kutip dari Kemenag.go.id, Selasa (13/11/2018).

Dalam kesempatan tersebut, Menag meminta kepada awak media untuk bisa memahami konteks di balik recana penerbitan kartu nikah tersebut. Intinya, lanjut Menag, Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat dan sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi. (Baca juga: Kartu Nikah Pengganti Buku Nikah Diluncurkan Kemenag)

Menurut Menag, keluarga adalah unit terkecil di tengah masyarakat, karena itu ketahanan masyarakat dan ketahanan nasional sangat tergantung dari unit terkecilnya, yaitu ketahanan keluarga. Salah satu hal yang dilakukan Kemenag selain membuat silabus, kurikulum bimbingan perkawinan, dan pendidikan perkawinan, juga membangun sistem informasi manajemen pernikahan berbasis aplikasi digital.
Menteri Agama: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah


Menag menambahkan, semua peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamai SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kepedudukan dan catatan sipil di bawah Kemendagri. Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik.

"Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi, dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan, dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah. Kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ini upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan. Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap," ujar Menag.

Menag juga sempat memperlihatkan contoh kartu nikah kepada awak media yang berisi dua foto dari pasangan yang menikah. Di bawah kartu tersebut terdapat barcode yang bila dipindai lalu kemudian muncul data dari pemegang kartu secara lengkap.

"Ini akan kita terbitkan pada pertengahan atau akhir November. Bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching SIMKAH, tentunya akan memperoleh kartu nikah. Seperti biasa, pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah. Jadi, kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH," jelas Menag.

Dia menambahkan, program ini merupakan uji coba dan Kemenag akan mencetak sebanyak 1 juta kartu nikah atau bagi 500 ribu pasangan. Pada 2019, Kemenag akan memperbanyak penerbitan kartu nikah dengan melihat perkembangannya.

Menag berharap penerapan tahap awal ini bisa selesai cetak secara keseluruhan pada 14–15 November 2018. Lalu sepekan kemudian baru bisa didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.

"Bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran SIMKAH pada prinsipnya dia bisa memiliki kartu, hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersedian kartu di masing-masing KUA. Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah," tutur Menag.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6368 seconds (0.1#10.140)