Jujuk Ajak 2 Anaknya Mencuri di Rumah Tetangga

Selasa, 13 November 2018 - 22:00 WIB
Jujuk Ajak 2 Anaknya Mencuri di Rumah Tetangga
Terdesak kebutuhan ekonomi Jujuk Junaedi di Kota Malang tega mengajak dan menyuruh kedua anak laki-lakinya MT dan PK mencuri di rumah tetangga. Foto Junaedi dan MT saat diwawancarai Kapolres/iNews TV Deny
A A A
KOTA MALANG - Orang tua yang seharusnya memberi contoh baik kepada anaknya. Tapi bagi Jujuk Junaedi hal itu tidak berlaku.Dia mengajak dua anak laki-lakinya mencuri.

Terdesak kebutuhan ekonomi Jujuk Junaedi di Kota Malang tega mengajak dan menyuruh kedua anak laki-lakinya MT dan PK mencuri di rumah tetangga. Ketiga pelaku, bapak dan dua anak tersebut berhasil ditangkap setelah berhasil menggasak uang belasan juta dan seperangkat perhiasan emas, Selasa (13/11/2018).

Tidak lama berselang ketiga pelaku ditangkap polisi setelah sandal salah seorang pelaku tertinggal di rumah korban.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, Jujuk Junaedi bersama anak sulungnya MT diamankan terpisah dengan anak lainnya yang juga menjadi tersangka PK. Dimana PK diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolresta Malang.

“Penangkapan para pelaku ini diawali dengan laporan Tuminah warga Jalan Tapaksiring, Klojen, Kota Malang yang mengaku rumahnya dibobol pencuri dan uang tabungan beserta perhiasan dalam lemari hilang,” kata Kapolres.

Polisi yang mendapatkan laporan, kata Kapolres, langsung melakukan olah TKP mendapati petunjuk sandal seorang remaja tertinggal yang dicurigai adalah milik PK tetangganya sendiri.

“Polisi langsung mengamankan pelaku dan dari pengembangan diketahui kejahatan pencurian yang dilakukan remaja berusia 16 tahun ini dilakukannya bersama ayah dan kakaknya,” timpal Kapolres.

Modusnya kata Kapolres, dengan memanfaatkan ukuran tubuh kecil PK untuk memanjat dan menerobos lubang angin. Kemudian membukakan pintu ayah dan kakaknya yang menunggu di luar rumah.

Dari aksi kejahatan keluarga ini ayah dan dua anak berhasil menggasak uang belasan juta dan seperangkat perhiasan emas.

“Akibat perbuatannya ini kini ketiga pelaku harus mendekam di pengapnya rutan Mapolsekta dan Mapolresta Malang untuk mempertanggung jawabkan aksi kejahatannya tersebut dan terancam dipenjara hingga beberapa tahun ke depan,” tandas Kapolres.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0997 seconds (0.1#10.140)