Imigrasi Pangkalpinang Tangkap 37 WNA Thailand dan China

Rabu, 14 November 2018 - 07:49 WIB
Imigrasi Pangkalpinang Tangkap 37 WNA Thailand dan China
Petugas Kantor Imigrasi Pangkalpinang berhasil menjaring 37 WNA diduga dari Thailand dan China. Mereka diamankan di sejumlah kapal isap produksi (KIP). Foto/Dok.Arsan Mailanto
A A A
PANGKALPINANG - 37 warga negara asing (WNA) asal Thailand dan China, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Pangkalpinang. Mereka ditangkap di sejumlah kapal isap produksi (KIP).

Sejumlah KIP tersebut, beroperasi di perairan laut Sungailiat, Bangka, dan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Operasi penangkapan ke 37 WNA ini dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Ari Yuliansah Dwi Putra.

Kasubsi Teknologi Informasi dan Humas Imigrasi Pangkalpinang, Iqbal Rifai mengungkapkan, tangkapan 37 WNA ini merupakan hasil dari operasi pengawasan dari Imigrasi Pangkalpinang.

"Operasi dilakukan Sabtu (10/11/2018), dalam giat operasi tersebut diamankan 10 orang WNA, 9 asal Thailand, dan 1 asal China, mereka diduga bekerja tersebar di 5 KIP di wilayah Bangka," ujarnya.

Kemudian, lanjut Iqbal pada Minggu (11/11/2018) petugas imigrasi kembali melakukan operasi lanjutan di Kabupaten Bangka Barat, dan saat berada di lapangan tim kembali berhasil menjaring 25 WNA yang beroperasi di 9 KIP.

"Jadi saat ini ada 37 WNA di ruang Detensi kita di Pangkalanbaru, guna dilakukan pemeriksaan hingga hasil penyelidikan keluar. Bila dianggap bersalah maka akan dilakukan deportasi atau dilakukan Pro Justitia. Pro Justitia ini biasanya diproses sampai ke pengadilan," jelasnya.

Iqbal juga menegaskan kantor imigrasi juga akan memanggil pihak penjamin, untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka diamankan lantaran diduga melanggar Pasal 122 Huruf a mengenai penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, kata dia untuk WNA yang masih tersebar di wilayah Babel, pihak imigrasi juga akan menangkap orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian tersebut.

"Kita masih menunggu laporan dari intelijen kita, karena semua informasi harus kita himpun dulu. Kalau sudah didapatkan data yang kita anggap valid, maka akan kita lakukan operasi penangkapan. Saya imbau kepada para agen atau penjamin kapal isap agar lebih menaati aturan mengenai pekerja WNA sesuai aturan UU negara," tuturnya.

Pasalnya, pihak imigrasi sering melakukan sosialisasi kepada mereka dalam hal membahas aturan-aturan yang berlaku terhadap WNA bekerja khususnya yang bekerja di KIP.

"Saya kira dalam tindak pencegahannya, sudah sering kita sosialisasikan dan dan diseminasi," tandas Iqbal.

Adapun aturan UU dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 122 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6329 seconds (0.1#10.140)