Dua WNA Pemain Bola Antar Kampung Resmi Dideportasi

Kamis, 15 November 2018 - 05:34 WIB
Dua WNA Pemain Bola Antar Kampung Resmi Dideportasi
Dua WNA Pemain Bola Antar Kampung Resmi Dideportasi
A A A
BLITAR - Masih ingat dua warga Negara Pantai Gading yang tertangkap tangan disewa menjadi pemain bola amatir di Desa Dandong, Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar?.

Keduanya, yakni Coulibaly F Brahima (27) alias Ibrahim dan Kone Adama Junior (23) alias Adam resmi dideportasi. Sebab terbukti telah menyalahi izin tinggal. "Keduanya resmi dideportasi sejak 6 November lalu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas II Blitar M Akram.

Coulibaly dan Adam ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) saat bermain turnamen sepak bola antar kampung (tarkam). Oleh salah satu tim tarkam keduanya disewa dan mendapat bayaran. Apa yang dilakukan keduanya menyalahi ketentuan keimigrasian.

Mereka hanya mengantongi visa kunjungan alias hanya wisatawan. Dalam pemeriksaan, kata Akram, visa keduanya juga telah over stay, yakni melebihi waktu 30 hari. Coulibaly yang datang 4 Maret 2018, over stay 204 hari. Sedangkan Adam overstay 199 hari.

"Kendati demikian dalam pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana. Keduanya hanya menyalahi izin tinggal," jelasnya. Selain dipulangkan ke negaranya (deportasi), kedua WNA itu juga dicekal masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan.

Seperti diketahui sebelumnya Imigrasi Blitar juga menangkap satu orang warga Negara Pantai Gading yang tertangkap tangan menjadi pemain bola tarkam di wilayah Kecamatan Udanawu. Karena terbukti memalsu dokumen imigrasian, yang bersangkutan dipidana dengan vonis hukuman 1 tahun penjara.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9860 seconds (0.1#10.140)