Selundupkan Sabu 501 Gram ke Surabaya, Zulfikar Dibekuk di Batam

Kamis, 15 November 2018 - 10:02 WIB
Selundupkan Sabu 501 Gram ke Surabaya, Zulfikar Dibekuk di Batam
Petugas Bea Cukai Batam berhasil menciduk Zulfikar seorang pemuda yang membawa empat bungkus narkoba jenis sabu seberat 500 gram di Bandara Hang Nadim, Batam pada Rabu siang (14/11/2018). Foto iNews TV/Gusti Y
A A A
BATAM - Zulfikar nekat berusaha menyelundupkan 501 gram sabu melalui Bandara Hang Nadim, Batam. Usaha haram ini pun berhasil diketahui petugas Bea Cukai Batam.

Peristiwa ini terjadi pada pada Rabu siang (14/11/2018). Rencananya sabu itu akan dibawa ke Surabaya dengan menumpang Lion Air. Kurir asal Aceh ini diupah sebesar Rp10 juta jika berhasil membawa narkoba itu hingga ke Surabaya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Sumarna mengatakan, Zulfikar ditangkap dalam kondisi masih di bawah pengaruh narkoba.

“Dia diamankan sebelum memasuki ruang tunggu lantaran petugas curiga dengan gerak gerik pelaku,” kata Sumarna, Kamis (15/11/2018).

Setelah diperiksa di Ruang Hanggar Bandara petugas mendapati empat bungkus serbuk kristal putih yang disimpan di dalam sepatu yang digunakan pelaku.

“Setelah diuji kristal putih itu positif mengandung amphetamine atau narkotika jenis sabu dengan total berat 501 gram,” ungkap Sumarna.

Menurut Sumarna, yang mengendalikan kegiatan penyelundupan ini adalah Mayor warga Aceh. Modusnya yakni pelaku diberangkatkan dari Aceh ke Batam untuk menjemput narkoba.

“Zulfikar kemudian menerima empat bungkus narkoba tersebut dari Aidil di sebuah Hotel Kawasan Nagoya Batam pada Selasa malam,” timpal Sumarna.

Tangkapan narkoba ini merupakan yang ke 69 kalinya yang dilakukan pihak Bea dan Cukai Batam di Bandara Hang Nadim. Dalam kurun waktu tahun 2018 ini pihak Bea dan Cukai mengagalkan penyelundupan narkoba di Bandara Hang Nadim sebanyak lebih dari 100 kilogram dengan 83 orang pelaku.

Sementara Zulfikar mengaku namun alasan ekonomi membuatnya nekat. “Saya sudah dua kali membawa sabu dari Batam ke luar untuk membawa barang haram itu saya mendapat janji upah sebesar Rp10 juta, “ kata Zulfikar.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1681 seconds (0.1#10.140)