Aniaya Mantan Istri Saat Jualan Kue, Pria Ini Dibekuk Polisi

Senin, 18 Mei 2020 - 01:39 WIB
loading...
Aniaya Mantan Istri Saat Jualan Kue, Pria Ini Dibekuk Polisi
Tersangka Ahmat Kholil (40) ditangkap Unit Reskrim Polsek Jabung, setelah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya. Foto/Dok. Humas Polres Malang
A A A
MALANG - Entah setan apa yang merasuki Ahmat Kholil (40), hingga dia tega menganiaya mantan istrinya di tepi jalan saat sedang melayani pembeli kue dagangannya.

(Baca juga: Darurat Corona, Jenderal Bintang Dua Ini Cek Langsung Dapur Umum )

Pria yang diketahui merupakan warga Dusun Boro Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang tersebut, akhirnya dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Jabung, setelah sempat melarikan diri selama empat hari.

Menurut keterangan tertulis Kapolsek Jabung, AKP Syamsul Hidayat, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini, tega menganiaya korban pada Minggu (10/5/2020) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

"Korban yang diketahui bernama Solikati (41) merupakan mantan istri tersangka. Saat kejadian, korban sedang menjajakan dagangan kuenya dengan menggendarai mobil. Saat berhenti melayani pembeli, tiba-tiba datang tersangka dan langsung menganiaya korban," tuturnya.

Tersangka menganiaya korban dengan tangan kosong, hingga membuat wajah korban babak belur. Beberapa bagian wajah korban mengalami memar, di antaranya pipi kanan, bawah mata kanan, dan mulut korban mengalami luka tidak beraturan.

Saat kejadian korban sempat pingsan, akhirnya dilarikan ke Puskesmas Jabung , untuk mendapatkan perawatan medis. Usai menjalani perawatan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Jabung.

"Usai mendapatkan laporan dari korban, petugas kami langsung memburu tersangka. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (14/5/2020) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, di rumah orang tuanya di Dusun Boro Jabung ," tegasnya.

Saat ini polisi masih menyelidiki motif tersangka yang tega menganiaya mantan istrinya tersebut, hingga babak belur. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1057 seconds (0.1#10.140)