Kejati Jatim Cekal Mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya

Jum'at, 16 November 2018 - 13:31 WIB
Kejati Jatim Cekal Mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya
Kajati Jatim Sunarya. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan status cekal kepada dua orang saksi kasus dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) senilai Rp100 miliar. Dua orang itu adalah mantan direktur utama PT DPS dan seorang rekanan. Sayangnya, korps adhiyaksa tersebut enggan menyebutkan identitas dua saksi tersebut.

Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, status cekal sudah ditetapkan beberapa hari lalu. Dengan status tersebut, maka kedua saksi itu dilarang untuk bepergian keluar negeri. Status cekal ini diharapkan mampu mempercepat proses penyidikan. Masa cekal berlaku sampai enam bulan ke depan. Kemudian bisa diperpanjang jika diperlukan.

“Kami menetapkan status cekal ini karena memang ada dugaan kuat (kedua saksi) terlibat dalam dugaan korupsi di PT DPS. Sejauh ini masih belum ada tersangka,” katanya, Jum'at (16/11/2018).

Kejati Jatim sebelumnya sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut. Jumlahnya mencapai 30 orang lebih.

Penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar.

Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu. “Kami sudah melakukan gelar perkara kasus ini dengan BPK. Dan kami mendapat dukungan untuk menuntaskan perkara ini,” tandas Sunarta.

Dia mengungkapkan, pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp60 miliar dari harga Rp100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam dit engah jalan.

Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. “Kami akan segera menyelesaikan perkara ini. Kalau tidak akan menjadi tunggakan dan menumpuk dengan perkara lainnya,” pungkas Sunarta.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4501 seconds (0.1#10.140)