Buntut Saling Melihat, Dedi Meregang Nyawa Setelah Dada Kena Tikam Pisau

Jum'at, 16 November 2018 - 16:22 WIB
Buntut Saling Melihat, Dedi Meregang Nyawa Setelah Dada Kena Tikam Pisau
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PEMATANG SIANTAR - Pria di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), tewas ditikam hanya karena perselisihan saling melihat. Korban tewas dengan luka tikaman di dada.

Dedi Wahyono (36), warga Jalan Pematang Pulau Merana I, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, menghembuskan napas terakhir setelah dadanya ditikam oleh Abdul Gafar (44) warga Jalan Vihara belakang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kodya Pematang Siantar.

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom menerangkan, Dedi Wahyono (korban) tewas akibat ditikam oleh Abdul Gafur (44),

"Korban yang berprofesi pedagang ditikam oleh Abdul Gafur (tersangka), Rabu (14/11/2018), sekira Pukul 9.15 WIB, di Jalan Vihara belakang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kodya Pematang Siantar," terang Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar Iptu Resbon Gultom, Jumat (16/11/2018).

Ia menjelaskan, penusukan terjadi pada Rabu 14 November 2018, sekira Pukul 09.00 WIB. Ketika itu tersangka Abdul sedang duduk di depan rumahnya. Lalu, korban melintas di depan rumah tersangka dan tersangka menengok ke arah korban.

Korban kemudian menghampiri tersangka lalu bertanya, “kenapa kok kau tengok-tengok aku.” Tersangka menjawab, “kenapa rupanya, apa gak boleh kau ditengok?”

korban dan tersangka ada mulut dan dilerai oleh istri Abdul. “Lalu korban meninggalkan tersangka, seraya pergi meninggalkan tarsangka, korban berkata kepada tersangka ‘ku tunggu kau di simpang ya, di sana kita main (beramtem)’,” ungkap Iptu Resbon Gultom.

Mendengar ucapan korban, Gultom masuk ke rumah dan mengambil pisau serta mengejar korban.

Tersangka menusuk dada kiri korban menggunakan pisau. Korban pun berteriak minta tolong kepada tetangga, sementara tersangka langsung melarikan diri.

Korban kemudian dibawa oleh warga ke rumah sakit, namun sesampainya di rumah sakit, korban telah meninggal dunia.

“Tersangka hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian. Tersangka diancam pasal 351 ayat 3, KUHPidana, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang,”pungkas Iptu Resbon Gultom.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7679 seconds (0.1#10.140)