Tertangkap Buang Bayi, Akhirnya Pasangan Kekasih Ini Menikah

Jum'at, 16 November 2018 - 16:52 WIB
Tertangkap Buang Bayi, Akhirnya Pasangan Kekasih Ini Menikah
Yuda Setia Dandik (20), dan Rika Nur Safitri (19) pasangan kekasih pembuang bayi, melangsungkan akad nikah di masjid Polres Jonlmbang. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
JOMBANG - Pasangan kekasih Yuda Setia Dandik (20), dan Rika Nur Safitri (19), memilih untuk menikah, setelah ditangkap polisi karena kasus pembuangan bayi.

Warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, dan Desa Karangan, Kecamatan Bareng itu memilih menikah di Mapolres Jombang, setelah menyandang status sebagai tersangka.

Dihadiri beberapa kerabat, pasangan kekasih ini menggelar akad nikah sederhana di Masjid Junnatul Fuadah, Polres Jombang, Jumat (16/11/2018).

Isak tangis keduanya pecah meski raut bahagia juga memancar. Tak lama setelah akad nikah, mereka tak lagi bisa berbulan madu, dan harus kembali menghuni sel tahanan Polres Jombang.

Yuda terlihat tegar, meski tak bisa lama menikmati momen bersejarahnya itu. Ia juga tak mengakui telah membuang jabang bayi perempuan yang baru saja dilahirkan kekasihnya itu.

"Saya tidak membuangnya, hanya menitipkan ke Pak Said. Kalau berniat membuang, ya saya biarkan di jalan," ujar Yuda.

Ia kembali membeber bukti jika ia dan kekasihnya berniat merawat jabang bayinya. Menurutnya, setelah meletakkan bayi di depan rumah Said, di Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, ia sempat menuliskan surat. Surat itu ditujukan kepada Said, yang notabene adalah mantan gurunya kala sekolah di SMK.

Yuda menuturkan, dalam surat yang ia buat itu tertulis, dirinya hanya menitipkan anaknya dan akan kembali untuk mengambilnya. "Ada suratnya, dan saya memang kembali untuk mengambil bayi itu. Saya titipkan ke Pak Said karena dia tidak punya anak," tutur Yuda.

Meski nasi telah menjadi bubur, Yuda tetap bertekad untuk membangun kehidupan baru dengan Rika setelah proses hukum ia jalani. Pernikahan ini, kata Yuda, sebagai bentuk itikad baiknya membangun rumah tangga.

"Sekali lagi saya tidak membuang bayi itu. Bahkan saya datang kembali ke rumah Pak Said untuk mengambil dan merawatnya," pungkasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi memegaskan, kedua tersangka dinilai telah melakukan penelantaran anak. Karena menurutnya, kedua pasangan ini telah lebih dari 24 jam meninggalkan bayinya.

"Kita fasilitasi pernikahannya, agar bisa membangun rumah tangga. Proses hukum tetap berjalan," terang Gatot.

Diketahui, Selasa (6/11/2018), sekitar pukul 07.45 WIB tersangka Rika melahirkan anak perempuan di rumah seorang bidan di daerah Kasembon, Kabupaten Malang.

Setelah sempat dibawa pulang, pasangan kekasih ini lantas membuang bayi yang masih berwarna merah itu di rumah Said, mantan gurunya di Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Said yang menemukan bayi mungil itu di depan pintu rumahnya, lantas melaporkan penemuan itu ke polisi. Tak lama berselang, polisi berhasil mengamankan Yuda dan Rika. Keduanya mengakui jika bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap keduanya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7106 seconds (0.1#10.140)