Disparitas Upah Jatim 2019 Mencapai Rp2,1 Juta

Sabtu, 17 November 2018 - 13:57 WIB
Disparitas Upah Jatim 2019 Mencapai Rp2,1 Juta
Disparitas Upah Jatim 2019 Mencapai Rp2,1 Juta
A A A
SURABAYA - Gubernur Jatim Soekarwo akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim untuk 2019 mendatang. Keputusan itu dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188/665/KPTS/013/2018. Upah tertinggi adalah Surabaya sebesar Rp3.871.052,61. Sedangkan yang terendah adalah Madiun dan sekitarnya sebesar Rp1.763.267,65.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprv Jatim, Aries Agung Paewai, mengatakan, penetapan SK Gubernur Jatim tentang UMK 2019 tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Selain itu, pertimbangannya juga melihat upah realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim. “Di samping itu juga karena memperhatikan rekomendasi bupati/walikota dan Dewan Pengupahan Prov. Jatim serta pertumbuhan ekonomi dan perkiraan inflasi Tahun 2018,” ujarnya, Sabtu (17/11/2018)

Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, 16 kabupaten/kota yang masuk dalam area ring I ditetapkan naik sesuai formula pusat sebesar 8,03 persen. Sedang 22 kabupaten/kota lainnya ditetapkan diatas 8,03 persen. “Penetapan tersebut diambil melalui diskresi Pak Gubernur agar tidak terjadi disparitas yang tinggi antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain,” terangnya.

UMK tahun 2019 tersebut ditetapkan dan hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK. Dan jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. “Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK, maka bisa mengajukan penangguhan,” ujar Aries.

Sementara soal SK UMSK 2019, Aries menjelaskan, hanya berlaku untuk Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Jenisnya pun bervariatif sesuai jenis sektor dan sub sektor usahanya. Untuk Kota Surabaya, besarannya lebih tinggi dari UMK sebesar 7 – 9 persen. Lalu Kabupaten Sidoarjo lebih besar dari UMK sebesar 6 – 9 persen.

“Sama halnya UMK, ketentuan yang dikeluarkan bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMSK, maka dilarang mengurangi dan menurunkan upah,” pungkasnya.

Berikut daftar UMK Jatim 2018

Kota Surabaya (Rp3.871.052,61),

Kabupaten Gresik (Rp3.867.874,40),

Kabupaten Sidoarjo (Rp3.864.696,20),

Kabupaten Pasuruan (Rp3.861.518,00),

Kabupaten Mojokerto (Rp3.851.983,38),

Kabupaten Malang (Rp2.781.564,24),

Kota Malang (Rp2.668.420,18),

Kota Batu (Rp2.575.616,61),

Kabupaten Jombang (Rp2.445.945,88),

Kabupaten Tuban (Rp2.333.641,85),

Kota Pasuruan (Rp2.575.616,61),

Kabupaten Probolinggo (Rp2.306.944,93),

Kabupaten Jember (Rp2.170.917,80),

Kota Mojokerto (Rp2.263.665,07),

Kota Probolinggo (Rp2.137.864,48),

Kabupaten Banyuwangi (Rp2.132.779,35),

Kabupaten Lamongan (Rp2.233.641,85),

Kota Kediri (Rp1.899.294,78),

Kabupaten Bojonegoro (Rp1.858.613,77),

Kabupaten Kediri (Rp1.850.986,07),

Kabupaten Lumajang (Rp1.826.831,72),

Kabupaten Tulungagung (Rp. 1.805.219,94).

Sementara untuk Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar, Kabupaten

Sumenep, Kota Madiun dan Kota Blitar ditetapkan sebesar Rp1.801.406,09.

Lalu, Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi,

Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan masing-

masing ditetapkan sebesar Rp1.763.267,65.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4744 seconds (0.1#10.140)