Jumlah Tersangka Korupsi KUR Bank Jatim Bisa Bertambah

Minggu, 18 November 2018 - 16:44 WIB
Jumlah Tersangka Korupsi KUR Bank Jatim Bisa Bertambah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp12,7 miliar.

Kasus ini merugikan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., atau Bank Jatim Cabang Jombang, yang mayoritas sahamnya dikuasai Pemprov Jatim.

Diduga masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus KUR ini. Korps adhiyaksa tersebut, sudah memanggil dua orang saksi yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan tersangka.

"Kemungkinan ada penambahan tersangka dari kasus ini (KUR Bank Jatim) ada. Kami terus lakukan pengembangan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu (18/11/2018).

Salah satu nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana, yang saat ini menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim.

Dugaan korupsi ini bermula ketika Siswo saat menjabat anggota dewan pada periode 2009-2014, mengajukan KUR untuk 55 debitur. Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang diterima sebanyak 33 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp12,7 miliar.

Debitur yang diajukan Siswo untuk mendapat KUR, tidak pernah menerima KUR seperti yang diajukan tersangka. Selain itu, Siswo tidak berhak menerima KUR karena yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jatim.

"Saksi yang kami panggil di antaranya adalah anggota DPRD Jombang," kata Didik sembari enggan menyebut identitas saksi.

Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby dengan terdakwa Penyelia Operasional Kredit di Bank Jatim Cabang Jombang, Heru Cahyo Setiyono, ada beberapa di antaranya merupakan oknum anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 yang diduga terlibat korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang.

Salah satu modus dari korupsi ini adalah mengatasnamakan orang lain untuk mendapat KUR. "Penanganan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari fakta di persidangan. Dalam putusan, kami diminta majelis hakim untuk mengembangkan kasus ini," imbuh Kepala Kejati Jatim Sunarta.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1068 seconds (0.1#10.140)